JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

7 Karaoke dan Kafe Remang-Remang Diobok-obok Polisi. Diamankan Ratusan Botol Minuman Memabukkan 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

REMBANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Sat Resnarkoba Polres Rembang Polda Jawa Tengah, melaksanakan kegiatan operasi rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran minuman keras (miras).

operasi miras digeber karena dinilai yang merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana di wilayah hukum Polres Rembang.

Operasi diarahkan ke karaoke dan kafe remang-remang pada Rabu (1/5/2019) dimulai pukul 20.00-23.30 WIB.

Giat Operasi miras ini dipimpin oleh Kaurbin Ops Sat Resnarkoba Polres Rembang Iptu Sunarto bersama 10 anggota.

Kapolres Rembang Polda Jateng AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Edi Sismanto menyampaikan, operasi miras ini gelar sebagai giat operasi antisipasi penyalahgunaan narkoba sekaligus Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jelang Ramadhan.

Giat oprerasi miras dari Satresnarkoba Polres Rembang menyasar tujuh warung kopi yang berada diwilayah Kecamatan Rembang, Kecamatan Sulang dan Kecamatan Kaliori.

Adapun Cafe yang menjadi sasaran adalah Cafe Karaoke Joker turut tanah Desa Kedungrejo Kecamatan Sulang Kabupaten Rembang, petugas mengamankan bukti 10 botol miras jenis Arak isi 1500 ml.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Di warung jeruk Desa Sendang Agung Kecamatan Kaliori Rembang petugas mengamankan barang bukti 22 botol miras jenis isi 1500 mili, 10 miras jenis cong yang isi 250 Ml dengan kadar alkohol 19,7 persen dan 6 botol miras jenis arak beras kilin isi 650 ml (arak beras) dengan kadar alkohol 14,7 persen.

Di Cafe Dimensi turut tanah Desa mondoteko Kecamatan Rembang petugas mengamankan barang bukti 12 botol isi 1500 ml killin dengan kadar alkohol 14,7 persen dan 10 botol miras jenis vodka isi 250 dengan kadar alkohol 40 persen.

Di Dalam rumah Hartutik turut tanah Desa sumberjo Kecamatan Rembang petugas mengamankan barang bukti 10 botol miras jenis Arak isi 1500 ml.

Di Cafe palapa turut tanah Desa Weton Kecamatan Rembang petugas mengamankan barang bukti 10 (sepuluh) botol miras jenis Vodka isi 250 Ml dengan kadar alkohol 40 Persen.

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Dan Cafe Pring kuning turut tanah Desa Gedangan Rembang petugas mengamankan barang bukti 12 ( Dua belas) botol miras jenis vodka isi 250 Ml dengan kadar alkohol 40 persen.

Di Cafe Sahara turut tanah Desa Kebun Agung, Kecamatan Sulang Rembang petugas mengamankan 10 botol miras jenis arak isi 1500 ml dan 4 botol bir merk bintang isi 620ml.

“Jadi jumlah barang bukti miras yang disita dari Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) jelang Ramadhan sejumlah 106 botol miras berbagai merek,” jelas Iptu Edi.

Setelah melaksanakan operasi 106 botol miras hasil operasi diamankan, serta dibuatkan berita acarapenyitaan barang bukti. Kepada pemilik café karaoke dibuatkan surat pernyataan oleh petugas kemudian petugas juga memberikan himbauan kepada pemilik cafe karaoke untuk tidak lagi menyimpan maupun menjual miras.

“Ini juga untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan akibat pengaruh miras tersebut,” pungkas Iptu Edi. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com