Site icon JOGLOSEMAR NEWS

836 Tersangka Kasus Narkoba dan Pil Koplo di Jateng Dijebloskan ke Penjara. Sebagian Berasal Dari Solo 

Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Jawa Tengah beserta Polres jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus dan tersangka sampai bulan Mei 2019 ini.

Berdasarkan data yang ada, tercatat sudah ditindak 522 kasus narkotika dengan 658 tersangka. Selain itu juga ada kasus psikotropika sebanyak 48 kasus dengan 57 tersangka.

Lantas mengungkap pengguna/penyimpan bahan berbahaya dengan total 106 kasus dan terdapat 121 tersangka.

Atas nama Direktur Reserse Kriminal Narkoba Kabag Binops Ditresnarkoba AKBP Dyah Tri Nugrahjati menuturkan dari semua kasus itu, ada tiga wilayah yang ditengarai rawan tindak pidana narkoba yakni Solo, Jepara dan Semarang.

Dari ratusan kasus yang terungkap tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika ganja sebanyak 9,05 kg; 11,856 kg sabu; 1,146 kg ekstasi; serta tembakau gorila seberat 3,97 kg.

“Selain itu juga disita 2017 butir psikotropika, serta aneka bahan berbahaya yakni berupa obat-obatan sebanyak 105.990 butir, jamu 14890 saset serta 29.508 kapsul, ” imbuh Dyah Tri Nugrahjati dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Narkotika yang disita tersebut disimpan sebagai barang bukti sampai dengan proses hukum kepada tersangka selesai. Setelah itu barang bukti akan dimusnahkan.

Lebih lanjut dijelaskan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat jelang mudik, khususnya bagi pengguna jalan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba.

“Kita juga akan menggiatkan razia bagi sopir angkutan umum/pribadi dalam giat mudik Lebaran 2019 mendatang, ” pungkasnya. Wardoyo

 

Exit mobile version