JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Ada 2 Tersangka Pembunuh Anggota DPRD Sragen. Ternyata Suami Istri

Ungkap kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen di Wonogiri.
   
Ungkap kasus pembunuhan anggota DPRD Sragen di Wonogiri.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Perkembangan baru diungkapkan Polres Wonogiri terkait kasus pembunuhan Sugimin, Caleg Partai Golkar sekaligus anggota DPRD Sragen. Saat ini jumlah tersangka bertambah menjadi dua orang.

Awalnya tersangka hanya tunggal, yakni Nurhayati, dosen Universitas Kahuripan Kediri. Namun kini ada satu tersangka lagi yakni Nurwanto.

Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati, melalui Kasatreskrim AKP Aditya Mulya Ramadhani, Rabu (1/5/2019) mengatakan, perkembangan penyidikan kasus pembunuhan Sugimin telah mengalami kemajuan. Yakni dengan bertambahnya diduga pelaku yang tidak lain merupakan suami tersangka Nurhayati, bernama Nurwanto.

Baca Juga :  Resep Opor Ayam Gurih, Hidangan Istimewa untuk Lebaran 2024

“(Nurwanto) Sudah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 Dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan,” tegas dia.

Tersangka Nurwanto dalam dugaan tindak pidana membantu melakukan atau turut melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan (makar mati) dengan korban Sugimin.

Baca Juga :  Eling eling Bolo! Area Blackspot alias Rawan Kecelakaan selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Tersangka Nurwanto diduga terlibat karena telah mengetahui rencana peracunan korban. Tersangka juga yang mengantar atau memberikan kapsul obat diare yang telah diracik berisi racun tikus kepada istrinya Nurhayati. Racun itu diserahkan kepada korban Sugimin.

Sebagaimana diwartakan, Sugimin tewas dengan diracun tikus oleh Nurhayati. Racun dimasukkan ke dalam kapsul obat diare merk diapet. Antara Nurhayati dan Sugimin terlibat hubungan bisnis dan asmara. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com