JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

AJI Desak Pemerintah Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

ilustrasi. Pixabay
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aliansi Jurnalis Indepen (AJI) mendesak pemerintah segera mencabut kebijakan pembatasan akses media sosial.

“Kami menilai langkah ini tak sesuai Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan melalui keterangan tertulis, Kamis (23/5/2019).

Manan juga meminta pemerintah menghormati hak publik untuk memperoleh informasi. AJI, kata dia,  menyadari bahwa langkah pembatasan oleh pemerintah itu ditujukan untuk mencegah meluasnya informasi yang salah demi melindungi kepentingan umum.

Baca Juga :  Kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud Masih Optimistis MK Bakal Lahirkan Putusan Progresif

“Namun kami menilai langkah pembatasan ini juga menutup akses masyarakat terhadap kebutuhan lainnya, yaitu untuk mendapat informasi yang benar,” ujarnya.

Menurut dia,  semua pihak perlu untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.

“Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan segala bentuk ujaran kebencian, karena itu bisa memicu kekerasan lanjutan serta memantik perpecahan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi,” ujarnya.

Manan mendorong pemerintah meminta penyelenggara media sosial untuk mencegah penyebarluasan hoaks, fitnah, hasut, dan ujaran kebencian secara efektif.

“Melalui mekanisme yang transparan, sah, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Polri Klaim Angka Kecelakaan Lalu Lintas Arus Mudik Lebaran  2024 Turun 12 Persen

Pembatasan akses media sosial disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019).

Pemerintah merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai dasar hukum mengeluarkan kebijakan ini.

Menurut Wiranto, pembatasan yang bersifat sementara ini untuk menghindari berita bohong tersebar luas kepada kepada masyarakat tentang peristiwa beberapa hari belakangan ini.

Wiranto tidak memastikan kapan pembatasan media sosial ini akan dicabut, karena sangat bergantung terhadap situasi keamanan di dalam negeri.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com