JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Akhir Petualangan Bandar Judi Online Togel Hongkong WJ. Tak Berkutik Saat Digerebek Polisi

Kapolres Pati John Wesly. Foto/Humas Polda
   
Kapolres Pati John Wesly. Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Juwana, Polres Pati berhasil mengungkap judi online jenis togel, dengan menangkap satu pelaku yang bernama WJ (38) di Desa Margomulyo Kecamatan Juwana. Pelaku dibekuk melalui penggerebekan Kamis (16/05/2019) malam sekira pukul 21.30 WIB.

Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Juwana Iptu Ali Mashuri, bersama dua anggotanya yang turun melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi ada aktivitas judi togel di daerah Desa Margomulyo, Kecamatan Juwana.

Berkat laporan masyarakat tim Unit Reskrim Polsek Juwana melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pemkot Semarang Ancam Pengembang yang Tak Lakukan Kajian Teknis Tata Ruang dan Bangunan Hingga Picu Banjir

Sebelum akhirnya menemukan tersangka saat melayani pembeli kupon lewat sms atau secara langsung judi togel jenis Hongkong tersebut.

Tersangka WJ (38) warga Margomulyo itu pun akhirnya tak berkutik editangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp. Rp.637.500, HP merk merk Nokia tipe 103 warna putih, Hp Xiaomi warna hitam, bolpoin, bendel Kertas rekapan tebakan, bendel kupon tebakan, lembar karbon, unit kalkulator dan staples.

Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto, SIK melalui Kapolsek Juwana AKP Eko Pujiono membenarkan adanya seorang tersangka judi togel tersebut.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

‘’Kini tersangka telah kita amankan untuk diproses lebih lanjut dan kasusnya terus dikembangkan,’’ ujar AKP Eko dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Judi togel online ini, lanjut AKP Eko dinilai cukup meresahkan masyarakat. Sehingga, atas adanya laporan itu, pihaknya kemudian menindaklanjutinya dan melakukan pengembangan.

“Akibat perbuatannya tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.” pungkasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com