JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Akhirnya, KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Unggul 55,50 Persen

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Akhirnya, KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah.

Dalam ketetapan KPU tersebut, pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin dinyatakan unggul dengan 55,50 persen.

“KPU telah melakukan rekapitulasi terhadap suara nasional di ruang sidang utama lantai dua dan di lapangan parkir. Dan pelaksanaan ini telah disaksikan oleh kedua saksi, baik dari kedua pasangan calon dan diawasi oleh Bawaslu,” kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).

Berdasarkan rekapitulasi yang dilakukan KPU, pasangan Capres nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf mendapat 85.607.362 suara (55,50 persen).

Baca Juga :  Gugatan PHPU Pilpres 2024, Mahfud MD Optimis Hakim MK Jatuhkan Putusan Monumental, Asal Berani

Sedangkan, pasangan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 68.650.239 suara (44,50 persen). Adapun, total jumlah sah pada pemilu 2019 mencapai 154.257.601.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah menyatakan bahwa Selasa (21/5/2019) dini hari, KPU bakal menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara nasional untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif dan dewan perwakilan daerah.

“Yang kami lakukan malam ini adalah, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara. Saya pikir masyarakat juga menunggu supaya rekapitulasi ini bisa segera ditetapkan,” kata Arief kepada media.

 

Arief melanjutkan, setelah penetapan rekapitulasi ini, KPU akan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang tidak sepakat atau ingin mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Sesuai aturan yang ada, kata Arief, KPU akan memberikan waktu sebanyak 3×24 jam setelah penetapan hasil rekapitulasi.

Menurut Arief, jika tidak ada pihak-pihak yang mengajukan sengketa pemilu ke MK, maka pada tiga hari setelahnya, yakni 27 Mei 2019, KPU bisa menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden.

Selain itu, Arief juga membantah penetapan ini untuk menghindari aksi yang bakal digelar pada 22 Mei 2019.

“Kalau udah selesai ya udah selesai, coba kamu lihat cara kami membahas tadi kan biasa aja. Kalau memang sudah selesai, masak kita tunda sampai besok? Kan bisa sudah selesai hari ini?” kata Arief.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com