JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh,   5 Resmi Tersangka, Salah Satunya Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   –  Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terkait  kasus ambulan mengangkut batu dalam aksi kerusuhan 22 Mei.

Demikian dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono.

Menurut Argo, para tersangka itu  terdiri dari sopir dan penumpang mobil ambulans yang membawa batu tersebut.

Kelima orang tersangka, menurut Argo  sudah ditahan.

“Polisi masih melakukan interogasi lantaran mereka belum mengaku dari mana batu tersebut berasal,” kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis ( 23/5/2019).

Para tersangka terdiri dari Yayan yang merupakan sopir; Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tasikmalaya, Iskandar; Wakil Sekretaris DPC Gerindra, Obi; dan simpatisan asal Riau yakni Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro. Mobil ambulans memang berstiker Gerindra Kota Tasikmalaya.

Baca Juga :  Longsor Parang Bangun Kecamatan Munjungan Trenggalek, Jalanan Tertutup Material Tanah

Polisi menyita mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF tersebut sebagai barang bukti setelah sebelumnya menemukan 10 batu tersimpan dalam kardus air mineral di mobil itu. Selain juga uang sebesar Rp 1,2 juta.

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum.

“Ancaman penjara lebih dari lima tahun,” ucap Argo.

Mobil ambulans bawa batu itu disita polisi di tengah rusuh 22 Mei di kawasan Petamburan, Tanah Abang.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon telah langsung membantah keterkaitannya dengan Partai Gerindra. Dia mengklaim mobil ambulan Gerindra berjumlah ratusan unit dan digunakan untuk membantu masyarakat di pelbagai daerah.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com