JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ambulans Pengangkut Batu Bagi Perusuh Punya Surat Tugas, Tapi Tak Ada Fasilitas Medis

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mobil ambulans yang membawa batu saat rusuh 22 Mei, memang memiliki kelengkapan surat tugas.

Akan tetapi anehnya, polisi tidak menemukan fasilitas medis atau obat-obatan selayaknya mobil ambulans pada umumnya.

“Orang yang berada di dalamnya juga tak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers Kamis (23/5/2019).

Argo merujuk pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka asal mobil ambulans itu. Kelimanya adalah Yayan yang merupakan sopir.

Ada juga Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, Iskandar, Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, Obi, serta dua orang simpatisan capres Prabowo, yakni Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.

Baca Juga :  Jika Tuduhan Pencatutan Nama Dosen Malaysia Terbukti, Pakar: Gelar Guru Besar Dekan FEB Unas Mestinya Dicopot

Argo menjelaskan, Yayan, Obi dan Iskandar berangkat dari Tasikmalaya,  Selasa (21/5/2019)  sekitar pukul 20.00 WIB.

Di tengah perjalanan, Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro menumpang ambulans tersebut. Mereka berlima sampai di Jalan HOS Cokroaminoto, 22 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Belakangan, saat demo menolak hasil pemilu di depan kantor Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin ricuh, polisi menerima laporan kalau para perusuh mengambil batu dari dalam mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF itu.

Saat menemukan dan menggeledahnya, polisi mendapati 10 batu dalam kardus air mineral serta uang sebesar Rp 1,2 juta.

Petugas menunjukkan sejumlah barang bukti yang diperlihatkan saat rilis barang bukti Ambulans Partai Gerindra yang membawa batu di Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019.

Baca Juga :  Setelah 3 Tahun, Presiden Jokowi Kembali Gelar Open House di Istana

Argo sekaligus memberi klarifikasi atas jumlah uang yang disita. Dia menegaskan tak ada uang selain Rp 1,2 juta tersebut.

“Itu untuk perjalanan ke Jakarta mereka dibekali uang operasional oleh Ketua DPC Partai Gerindra Tasikmalaya,” ucap Argo.

Saat ini, kelima orang tersangka dalam kasus ambulans bawa batu buat perusuh itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi masih melakukan interogasi lantaran mereka belum mengaku dari mana batu tersebut berasal. Berdasarkan jerat pasal berlapis di antaranya tentang pidana kekerasan dan melawan aparat hukum, Argo mengatakan kalau kelima tersangka terancam penjara lebih dari lima tahun.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com