JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Baliho Kemenangan Prabowo Nangkring di Tanah Abang, Bawaslu Bilang Tak Etis

teras.id
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satu baliho kemenangan Prabowo-Sandiaga masih berdiri di Jalan Kebon Jati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hingga Senin (6/5/2019).

Pantauan di lapangan, Senin (6/5/2019), baliho bergambar Prabowo dan Sandiaga mengenakan jas hitam didirikan dengan tiang bambu.

Bagian atas baliho berisi tulisan ‘Seluruh warga dan toko masyarakat Tenabang beserta pedagang pasar Tenabang’.

Pada bagian bawah baliho mencantumkan tulisan ‘Selamat atas kemenangan Prabowo dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024’.

Sukimin, sopir ojek pangkalan yang ditemui di Jalan Kebon Jati mengaku telah melihat baliho itu sekitar tiga hari. Namun, dia tak mengetahui siapa yang memasang.

“Saya datang pagi-pagi ke sini sudah ada,” kata dia, Senin (6/5/2019).

Nasir, seorang pedagang pulsa di Blok B Pasar Tanah Abang, menyatakan tak mengetahui waktu pemasangan dan siapa yang mendirikan baliho selamat kepada Prabowo-Sandiaga tersebut.

“Saya malah enggak ngeh ada itu,” kata dia.

Baca Juga :  Bukti Lebih dari Cukup, Hamdan Zoelva Yakin MK Bakal Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga mengatakan belum menerima laporan ihwal baliho kemenangan Prabowo di Tanah Abang. Dia berjanji Bawaslu akan memeriksanya.

“Nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri mengatakan pemasangan spanduk atau baliho kemenangan capres melanggar secara etis dan logika.

Alasannya, KPU hingga kini masih melakukan penghitungan dan belum menetapakan pemenang.

“Maka tidak boleh ada ucapan-ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon. Aturan KPU jelas penetapan pemenang dilakukan pada 22 Mei 2019,” ujar Jufri, Senin (6/5/2019).

Ihwal penurunan spanduk atau baliho kemenangan capres di ruang publik, menurut Jufri, pemerintah DKI Jakarta bisa melakukannya menggunakan aturan daerah.

Jika lokasi pemasangannya melanggar aturan tata kota pemerintah DKI dapat menurunkan baliho dan spanduk tersebut.

“Apakah lokasi pemasangannya melanggar perda atau bagaimana? Kalau tempat pemasangannya melanggar, maka bisa menurun melalui Satpol PP,” ujarnya.

Baca Juga :  Megawati Ajukan Diri sebagai  Amicus Curiae Dalam Sengketa Pilpres ke MK, Ini Artinya

Jufri kembali mengimbau agar seluruh pihak menahan diri mengklaim sebagai pemenang. Menurut dia, spanduk dan baliho berisi klaim kemenangan akan menjadi provokator yang dapat mengakibatkan bentrok antarpendukun.

Selain itu, kepastian kemenangan pun belum ada setelah KPU mengeluarkan keputusan pada 22 Mei 2019.

“Kita juga belum tahu nanti di Mahkamah Konstitusi memutuskan ada pemungutan suara ulang atau tidak, khawatirnya nanti bila ada klaim-klaim kemenangan itu akan menggiring pemilih bila ada pemungutan suara ulang,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jakarta Timur, Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan jumlah spanduk atau baliho kemenangan untuk kedua capres semakin banyak di daerahnya.

Salah satu spanduk itu sempat terlihat di jembatan penyeberangan orang Cawang dan Kampung Melayu.

“Di dua JPO itu ada ulama mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf,” kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com