JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Bandar Sabu Terbesar di Sukoharjo Dibekuk Polisi. Berprofesi Satpam Proyek, Disita 48 Gram Sabu Siap Edar

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengamankan seorang satpam berinisial FMD yang bertindak sebagai bandar sabu. Pasalnya yang bersangkutan kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 48 gram di rumahnya Desa Kadokan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (20/05/2019).

FMD sendiri kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan sebuah proyek di daerah Semanggi, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi menjelaskan penangkapan tersangka ini merupakan tangkapan terbesar untuk kepemilikan sabu.

“Ini tangkapan terbesar yang pernah kita rilis, dan kita masih dalami kasus ini,” katanya saat jumpa pers di halaman Mapolres Sukoharjo dilansir Tribratanews, Selasa (28/5/2019).

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain sebagai pengguna, FMD juga merupakan pengedar, dengan sasaran orang-orang yang dia kenali saja.

“Sabu ini nanti akan dikemas dalam paket-paket kecil, seberat 0,5 gram yang biasa dijual dengan harga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket,” ujar Kapolres.

Kapolres Menambahkan bahwa menambahkan, peredarannya saat ini masih di seputaran Kabupaten Sukoharjo.

“Namun kami masih terus melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan peredarannya hingga Soloraya,” katanya.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Selain sabu, dari tangan tersangka polisi juga menyita 8,25 butir inex, 1 pack platik klip, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 850 ribu, dan dua buah Hp.

Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pengedar yang berada disalah satu lembaga pemasyarakatan (LP).

“Kita lacak melalui jaringan komunikasinya dan keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di LP,” tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkoba. Tim JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com