JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lantaran tak memiliki izin, massa Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) batal melakukan demo di kompleks Gedung KPU.
Mereka yang semula berkumpul di lapangan Banteng, Jakarta Pusat, akhirnya membubarkan diri. Mereka batal aksi lantaran tidak mengajukan surat pemberitahuan kegiatan kepada Kepolisian.
“Korlap di sini tadi saya komunikasikan bahwa hari ini tidak ada pemberitahuan kepada kami. Mereka mengerti, makanya membubarkan diri,” ujar Kepala Polres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Hary Hariawan, di Lapangan Banteng, Kamis (9/5/2019).
Hary menuturkan dia tidak mengetahui ke mana massa yang membubarkan diri secara tertib itu bergeser. Sebelumnya, Tempo melihat Hary berdebat dengan koordinator massa di Lapangan Banteng.
Hary meminta orator di mobil komando supaya turun dan memperlihatkan surat pemberitahuan unjuk rasa kepada Kepolisian.
Seorang demonstran, Raido Majid, mengatakan bahwa massa yang akan berunjuk rasa ke Gedung KPU dan Bawaslu berkumpul terlebih dahulu di Lapangan Banteng.
“Titik kumpulnya di Lapangan Banteng,” ujarnya.
Eggi Sudjana, pengacara penggagas aksi, Kivlan Zein, membenarkan bahwa massa di Lapangan Banteng membubarkan diri. Eggi pun ikut bersama massa membubarkan diri.
Sebelumnya, Kivlan Zen menyatakan unjuk rasa itu menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Ma’aruf.
Tapi, Kivlan tidak membeberkan alasan kenapa kemenangan Jokowi harus didiskualifikasi. Dia hanya mengatakan KPU harus bersikap jujur, benar, dan adil.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com