Sebelumnya, pemerintah memberlakukan pembatasan sejumlah fitur berbagi video dan gambar di aplikasi WhatsApp, Instagram dan Facebook. Pembatasan dilakukan pada kecepatan unggah-unduh video dan gambar di aplikasi tersebut. Kebijakan ini dilakukan untuk mengurangi penyebaran hoaks setelah penetapan pemenang pemilu dan aksi 22 Mei.
Wiranto mengatakan pemerintah memiliki landasan hukum dalam melakukan pembatasan ini. “Nanti tim hukum yang jelaskan,” kata dia. Dia mengatakan kebijakan ini semata mata dilakukan untuk kepentingan keamanan nasional. “Kalau alasannya sangat rasional enggak apa-apa,” katanya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan kebijakan ini didasarkan oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Inti undang-undang ini, kata dia, adalah meningkatkan literasi kemampuan kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital, dan prosedur manajemen konten. “Termasuk melakukan pembatasan,” katanya.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com