JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Bawa Satu Butir Pil Kirik, Remaja Ini Dibekuk Polisi. Terancam Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Tersangka saat diamankan polisi. Foto/Hunad Polda
   
Tersangka saat diamankan polisi. Foto/Hunad Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Satresnarkoba Polres Purworejo membekuk seorang remaja bernama Anggi Erviano (18). Warga Desa Jatimalang RT 02/RW 01, Kecamatan Purwodadi, Purworejo itu diciduk lantaran kedapatan membawa obat Psiktropika, Rabu (1/5/2019).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka. Lantas Satresnarkoba melakukan penyelidikan pelaku dilakukan penangkapan di TKP.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Saat digeledah, dari tangan pelaku dilakukan penyitaan berupa 1 (satu) butir pil Riklona yang akrab dikenal pil kirik.

Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasatresnarkoba Polres Purworejo AKP Suwasana mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) butir pil Riklona di kamarnya.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Pelaku diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ancaman Pidana penjara ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com