JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Pengiriman 121 Koli Rokok Ilegal Senilai Rp 2,6 M

Istimewa
   
Istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM Petugas Bea Cukai Kanwil Jateng dan DIY berhasil menggagalkan pengiriman 121 koli rokok ilegal. Rokok ilegal senilai Rp 2,6 miliar tersebut berhasil digagalkan di Semarang dalam perjalanan dari Sukoharjo menuju Bangka.

Menurut Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kunto Prasti Trenggono, petugas Bea Cukai Surakarta melakukan pengamatan dan penelusuran jejak-jejak pengiriman rokok di wilayah Solo Raya dan berhasil menemukan tempat penimbunan rokok illegal di sebuah bangunan yang cukup besar di wilayah Sukoharjo.

“Kemudian tim gabungan Bea Cukai Surakarta dan Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DlY melakukan penindakan terhadap bangunan yang difungsikan sebagai tempat penimbunan rokok-rokok ilegal tersebut. Petugas menemukan sebanyak 132 koli berisi rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) berbagai merek dalam keadaan tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan, bangunan tersebut dikuasai oleh seseorang dengan inisial AP,” ungkapnya dalam pers rilis, Rabu (15/5/2019).

Baca Juga :  Diduga Penyakit Jantung Kumat, Pengemudi Kijang Oleng Hingga Tabrak Lapak Pedagang Buah di Kawasan Pasar Klewer Solo

Kunto menambahkan, di tempat yang sama juga ditemukan dua kendaraan yang sedang melakukan pengiriman rokok ilegal, dengan jumlah 25 koli berisi rokok illegal yang dimuat di atas mobil pick up milik tersangka HF yang dikendarai tersangka (tsk) KM dan dan AL.

“Selanjutnya juga ditemukan 20 koli berisi rokok illegal dimuat di Mobil Isuzu Elf yang dikendarai oleh YA. Dari temuan itu kemudian dilakukan pengembangan dengan meminta keterangan Sdr AP sebagai pemilik gudang dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari sdr HF di Jepara. Kemudian tim gabungan petugas Bea Cukai Surakarta bersama dengan Bea Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY melakukan penangkapan terhadap empat orang masingmasing berinisial HF (pemilik barang), DA (pembeli barang), AL dan KM di sebuah hotel di Yogyakarta, dan membawa keempat orang tersebut ke Kantor Bea Cukai Surakarta untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai. Para Tsk dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 juncto Pasal 59 UU Nomor 11 Tahun 1995 sebagimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” paparnya.

Baca Juga :  Soal Koalisi Dengan PDIP, Gibran: Semua Bisa Dibicarakan

Barang Bukti BKC Ilegal sejumlah 121 (Seratus dua puluh satu) koli pada truk HINO, 132 (seratus tiga puluh dua) koli di dalam bangunan/gudang, 25 (dua puluh lima) koli pada Grandmax Pick Up, dan 20 (dua puluh) koli pada Isuzu Elf. Dengan jumlah total 298 koli = 1.690 ball = 33.800 slop = 338.000 bungkus = 6.643.200 batang rokok ilegal. Jumlah Kerugian Negara yang berhasil diselamatkan dari terungkapnya kasus ini adalah sebesar Rp. 2.666.716.800,(dua milyar enam ratus enam puluh enam juta tujuh ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah). Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com