JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Besok Pengemudi Ojol Go-Jek Mogok Nasional 12 Jam, ini Alasannya

Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.
   
Ribuan massa gabungan driver ojek online melakukan aksi demo konvoi menuju Istana Merdeka, Jakarta, 27 Maret 2018. Dalam aksinya driver ojek online menuntut adanya kesamaan tarif antar operator. TEMPO/Subekti.

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para driver atau pengemudi ojek online, Go-jek berencana menggelang mogok kerja nasional selama 12 jam, Senin (6/5/2019). Mogok kerja tersebut sebagai bentuk protes dengan kebijakan perusahaan yang tak menerapkan tarif terbaru sesuai keputusan Kementerian.

Ketua Umum Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) Igun Wicaksono mengklaim, perusahaan Go-Jek hanya menetapkan tarif Rp 1.900 per kilometer.

“Merugikan driver dan melecehkan pemerintah,” kata Igun saat dihubungi, Minggu, (5/5/2019).

Igun melanjutkan, Go-Jek tak mematuhi kebijakan pemerintah pusat. Menurut dia, nilai tarif yang melenceng dari keputusan pemerintah itu dialami pengemudi di seluruh Indonesia.

Adapun soal tarif baru ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Aturan yang berlaku mulai 1 Mei 2019 itu menetapkan besaran tarif dikelompokkan dalam tiga zona dengan besaran berbeda. Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850. Sedangkan biaya jasa batas atas mencapai Rp 2.300.

Sementara itu, zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500.

Adapun zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.100, sedangkan tarif batas atas dipatok Rp 2.600.

Baca Juga :  Prabowo Bertemu Surya Paloh di Nasdem Tower, Anies: Bukan Hal yang Luar Biasa

Igun berujar, awalnya Go-Jek telah menjalani Kemenhub 348/2019. Namun, perusahaan menurunkan tarif di bawah angka peraturan pemerintah pada Sabtu, 4 Mei 2019. “Tarif yang Go-Jek berlakukan dibawah Rp 1.900 gross, masih dipotong 20 persen,” ucap Igun.

Karena itu, pengemudi ojek online dari Go-Jek bakal melakukan aksi mogok serentak di seluruh Indonesia besok. Pengemudi bakal menonaktifkan aplikasi selama 12 jam dari 06.00 WIB.

Igun tak bisa memprediksikan jumlahnya lantaran berlangsung di banyak titik. Namun, menurut dia, biasanya beberapa pengemudi Go-Jek tetap bekerja sehingga penumpang masih terlayani.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com