PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus perjudian jenis Togel Hongkong. Dua tersangka berhasil diamankan masing-masing ialah, JM (43) selaku pengecer dan IM (31) selaku agen. Keduanya warga Desa Kedungjati, Kecamatan Bukateja, Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga, Kompol Sigit Martanto mengatakan penangkapan berawal dari laporan warga yang gerah dengan judi togel.
Anggota yang mendapat laporan kemudian merespon dengan melakukan penyelidikan hingga keduanya berhasil diamankan, Selasa (14/5/2019) malam.
Dari para tersangka perjudian polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 248 ribu, 8 bendel kupon, 31 lembar ciamsi, 1 SIo, dan beberapa alat tulis, 2 unit HP, uang tunai Rp 179 ribu, 88 bonggol kupon dan alat tulis.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com