Pada prinsipnya Sekdes berusaha melayani dengan baik, menginformasikan apa yang sudah dilakukan dan menghibur masyarakat.
“Masyarakat diberikan informasi yang baik sepanjang kita memberi pelayanan dan mengabarkan dengan rasionalitas dan nalar yang baik,” paparnya.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Wijaya, memaparkan materi perihal SLIPD. Ia menekankan, pemerintah desa harus melayani informasi.
Menurutnya, desa akan menjadi lebih maju apabila terbuka kepada masyarakat. Melalui keterbukaan itu akan mendatangkan kepercayaan publik.
“Mulai sekarang mencoba memahami bahwa desa adalah badan publik jadi harus dapat memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Standar layanan yang harus diberikan di desa,” tuturnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com