JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Capres Prabowo Bakal Kirimkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan untuk Lieus dan Eggi Sudjana

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Capres Prabowo Subianto bersama beberapa orang jenderal purnawirawan TNI dan Polri akan mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana.

Hal itu diungkapkan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabwo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Dahnil mengatakan, pihaknya akan segera mengirim bantuan hukum untuk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang tengah berperkara di Polda Metro Jaya.

“Setelah kunjungan ini tim Pak Prabowo dan beberapa tokoh akan kirim surat permohonan penangguhan penahanan Bang Eggi dan Pak Lieus,” ujar Dahnil di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019) malam.

Dahnil menyampaikan hal itu saat mendampingi Prabowo bersama Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua DPP Partai Berkarya Siti Hediati Soeharto, Ketua Dewan Kehormatan PAN berkunjung ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Usai TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan ke MK, PDIP Pastikan Bakal Menggulirkan Hak Angket di DPR

Mereka hendak menjenguk Eggi Sudjana yang tengah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan makar di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya serta Lieus Sungkharisma yang sedang diperiksa dengan tuduhan yang sama.

Mereka juga membawakan nasi padang sebagai bekal sahur untuk kedua orang itu.

Namun, karena datang di luar jam besuk, Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar barnabas tak mengizinkan rombongan Prabowo bertemu Eggi di rutan.

Prabowo yang mendengar penjelasan Barnabas pun menerima hal itu.

“Iya, SOP-kan untuk ada kelonggaran. Kita bisa beri suatu asas pertimbangan kemanusiaan. Tapi kami hormati kewenangan saudara. Kami hormati saudara,” tutur Prabowo.

Baca Juga :  1 Jam Rosan Roeslani Bertemu Pratikno, Membahas Susunan Kabinet untuk Pemerintahan Prabowo?

Polisi menahan Eggi Sudjana setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Senin (13/5/2019) sore lalu.

Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019.

Polisi mengusut setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Sementara Lieus, ditangkap polisi di apartemennya di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Lantai 6, kamar 614, Senin (20/5/2019).

Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com