JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Ciumi dan Cabuli Bocah SD, Pemuda Bernama Setyo Dibekuk Polisi. Modusnya Pakai Iming-iming Uang 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM Lisdiono Setyowibowo (22), Warga Dusun Senepo Timur, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo diciduk Satreskrim Polres Purworejo karena mencabuli bocah SD.

“Pelaku membuka baju korban berikut celana korban kemudian pelaku menciumi korban hingga mengeluarkan air mani dari kemaluan pelaku. Kemudian pelaku memberikan uang kepada korban,” papar Kapolres Purworejo Akbp Indra Kurniawan Mangunsong melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Haryo Seto Liestiyawan saat jumpa pers, Rabu (08/05/2019).

Baca Juga :  Dampak Banjir Kudus, 141 Warga Masih Tinggal di Posko Pengungsian Sepekan Ini

Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengaku mengiming-imingi korbannya dengan sejumlah uang.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, menambahkan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan polisi ke dalam sel tahanan.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Ancaman hukuman 15 Tahun. Wardoyo

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com