JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dangdutan Berujung Pengeroyokan di Pucakwangi, 2 Pelaku Ditangkap Saat Kabur ke Jatim 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Pelaku Pengroyokan yang terjadi di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati, pada akhir bulan maret 2019, MS (29) dan MKS (19) pelaku Pengroyokan akhirnya ditangkap unit Reskrim Polsek Pucakwangi.

Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Suyoko membekuk pelaku di tempat persebunyiannya di Sidoharjo Jawa Timur.

Kedua Pelaku tersebut warga Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.

Kapolres Pati melalui Kapolsek Pucakwangi AKP Sumadi mengungkapkan, Kejadian itu terjadi hari Sabtu tanggal 30 Maret 2019 malam di Desa Tegalwero Kecamatan Pucakwangi Kabupaten Pati.

Pada saat Korban warga Desa Blaru Pati, usai menghadiri undangan Pernikahan bersama kedua orang tuanya, dan dalam acara tersebut berlangsung hiburan Dangdut.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Pada saat hendak pulang menuju ke mobil yang diparkir agak jauh dari lokasi tiba-tiba korban dipukul oleh orang yang tidak dikenal dari belakang.

Selanjutnya korban mengejar pelaku yang telah memukulnya tersebut dengan maksud ingin bertanya. Tetapi justru korban dianiaya lagi oleh teman-teman pelaku yang tidak dikenal hingga korban mengalami luka dibagian kepala belakang robek selanjutnya berobat di Pukesmas II Pucakwangi.

“Pelaku bersama temannya langsung kabur keluar daerah, setelah dilakukan Penyelidikan dan berdasarkan informasi dari masyarakat tetang keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pucakwangi yang dipimpin Aiptu Suyoko, berangkat ke Sidoharjo jawa Timur” ujarnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Selanjutnya pelaku tak berkutik setelah unit Reskrim Polsek Pucakwangi Polres Pati mendatangi tempat persembunyian mereka ditempat Kos-kosan diwilayah Sidoharjo jawa timur dan pelaku dapat diringkus tanpa perlawanan.

“Pelaku akan dilakukan Penyidikan oleh Unit Reskrim dan Pelaku akan di jerat dengaN Pasal 170 KUHP Subsider 351 KUHP. Selanjutnya semua barang bukti Pengroyokan dan pelakunya sudah kami amankan di Mapolsek Pucakwangi,” tandasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com