JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Karanganyar

Diberondong Permintaan Rumah Susun, Pemkab Karanganyar Bakal Buat Perda Rusun 

   
palu hakim
ilustrasi/teras.id

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pemkab Karanganyar bakal mengajukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pembangunan rumah susun atau rusun.

Perda itu digagas menyusul banyaknya permintaan soal pembangunan rusun di Karanganyar. Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono Senin (13/5/2019).

Ia mengatakan untuk raperda pembangunan kawasan rumah susun memang perlu ada aturannya. Sebab dibeberapa daerah ada permintaan pembangunan rumah susun sehingga perlu diatur perdanya.

“Kalau belum ada perdanya, memang tidak diperbolehkan mendirikan rumah susun,” katanya usai menyerahkan draft 12 Raperda ke DPRD Senin (13/5/2019).

Ia mengatakan permintaan pembangunan rusun itu datang di Colomadu dan Gondangrejo. Atas dasar itulah, dipandang perlu dibentuk payung hukum Perda.

“Kami ada permintaan pembangunan rumah susun di Colomadu dan Gondangrejo sehingga perlu aturan yang mengatur untuk itu,” tandasnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com