JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Diciduk KPK, Bupati Cantik Ini Kini Resmi Jadi Tersangka Kasus Proyek Revitalisasi Pasar

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip terciduk operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa pagi (30/4/2019).

Saat ini, dia resmi  ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek revitalisasi pasar Lirung dan Pasar Beo.

Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan. Selain Sri, jelas Basaria, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan,” kata Basaria dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Tiga orang tersebut adalah Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh selaku tim sukses Maria, dan Bernard Hanafi Kalalo sebagai pengusaha.

“Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo,” ucap Basaria.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Basaria menuturkan, Sri dan Benhur disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun Bernard dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com