JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Wonogiri

Dihukum 3 Bulan Denda 100 Juta, Dokter Martanto Ketua IDI Wonogiri Ikhlas Menerima

Sidang dokter Martanto
   
Sidang dokter Martanto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Dokter Martanto, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Wonogiri, divonis hukuman penjara 3 bulan 15 hari dan denda Rp 100 juta. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa (28/5/2019).

Dia dihukum lantaran terjerat kasus penyebaran meme PDIP tidak butuh suara umat Islam melalui whatsapp.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setyawan didampingi hakim anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi dan Bunga Lilly, mengatakan, terdakwa dokter Martanto, terbukti bersalah sebagaimana dia didakwa dengan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dokter Martanto, sebut dia, telah menyebarkan ujaran kebencian berupa meme di group whatsapp Keluarga IDI Wonogiri.

Baca Juga :  SDIT Nur Rohman Slogohimo Wonogiri Gelar Sosialisasi Anti Bullying

“Meme mengenai PDI Perjuangan Tidak Butuh Suara Umat Islam, disertai tulisan Megawati Sukarnoputri dan gambar sejumlah partai politik lain,” kata dia.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa usai berkonsultasi dengan pengacaranya, M. Taufik dan Sugiono mengatakan bersedia menerima keputusan hakim. Pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bagyo Mulyono dan Beny Prihatmo menerima keputusan tersebut.

Baca Juga :  1 Meninggal Tenggelam di Embung Galmojo Sambiroto Pracimantoro Wonogiri

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa dituntut 5 bulan pidana penjara dan denda Rp.100 juta subsider satu bulan pidana. Haryanto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com