JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sukoharjo

Dilarang Jual Petasan, Tapi Boleh Dagang Barang yang Dibakar Ini

Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi
   
Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi

SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi melarang keras peredaran petasan. Kapolres sudah menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan razia petasan.

Kapolres menjelaskan, Indonesia ini sudah lekat sekali dengan petasan apalagi saat bulan Ramadhan. Namun penertiban akan dilakukan karena sesuai ketentuan yang ada, bahwa bunga api maupun petasan yang mempunyai unsur ledakan itu dilarang.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Saya perintahkan jajaran saya untuk merazia petasan jika di wilayahnya ada yang menjual petasan,” kata Kapolres, Jumat (10/5/2019).

Polres sendiri sudah berkoordinasi dengan jajaran di bawahnya terkait penertiban petasan. Hal ini sebagai upaya cipta kondisi di bulan Ramadhan. Nantinya para penjual petasan akan dilakukan pemeriksaan pada lokasi jualanya.

Baca Juga :  Sukseskan Program 1 Juta Rumah Pemprov Jateng, Blesscon Bangun Rumah Warga di Sukoharjo

“Yang boleh dijual adalah kembang api yang tidak ada unsur ledakannya,” tegas dia. Aris Arianto

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com