JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Ditinggal Nikah Kekasih, Pria Asal Mojosongo ini Pilih Gunakan Sabu

Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polisi. istimewa
   
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polisi. istimewa

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Gara-gara putus cinta Rudianto alia Bojes (27) warga Mojosongo, Kota Solo memilih menggunakan obat-obatan terlarang.

Dia mengaku ditinggal menikah oleh kekasih hatinya yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kawasan Salatiga, Jawa Tengah. Saat mengetahui pujaan hatinya dinikahi pria lain, Bojes kembali ke Solo dan memutuskan untuk memulai hidup di Kota Bengawan.

Hingga akhirnya, dia bertemu dengan Tri Rahendra alias Gendon (30). Dari perkenalan inilah, yang membawa Bojes merasakan dinginnya jeruji besi.

“Saat itu saya sedang frustasi. Saya putus cinta. Lalu, dikenalkanlah sama teman saya dengan Gendon yang katanya memiliki sabu. Sejak saat itu, saya mendapat sabu dari tangan Gendon ini,” kata Bojes saat ditanya wartawan di Mapolsek Jebres, Kamis (16/5) siang.

Baca Juga :  Dari Jakarta Langsung Temua Gus Miftah di Ponpes Ora Aji, Gibran Mengaku Hanya Silaturahmi Saja

Menurut Bojes, sudah empat bulan terakhir dirinya mengkonsumsi sabu dari Gendon. Tiap kali membeli barang haram tersebut, Bojes diberikan paket hemat seharga Rp200ribuan.

“Lama-lama jadi ketagihan, dan gak bisa berhenti sampai empat bulan ini,” kata Bojes tertunduk malu.

Hingga akhirnya, kemarin malam menjadi malam yang nahas bagi pria pengangguran tersebut. Dia berhasil diringkus aparat, saat hendak melakukan transaksi di depan SPBU di Kawasan Mojosongo, Kecamatan Jebres.

“Saya ditangkap saat menunggu pelanggan. Tak tahunya Polisi,” kata Bojes.

Baca Juga :  IHGMA Jateng Gelar Rakor Bahas Strategi Pengembangan Pariwisata di Jawa Tengah

Sementara itu, Gendon mengaku jika mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial B. Dari sinilah, dia mengecer menjadi paket hemat untuk kembali diperjualbelikan kepada ‘pasiennya’.

“Iyam itu milik saya,” kata Gendon.

Ditempat yang sama, Kapolsek Jebres, Kompol Juliana mengaku, jika Gendon merupakan pengedar narkoba. Pihaknya telah mengintai pria yang terkenal licin saat ditangkap aparat tersebut.

“Dari tangan Gendon, kami mengamankan 18 paket hemat sabu siap jual. Untuk peran Gendon sebagai pengedar dan Bojes sebagai pengguna,” ungkap Kapolsek.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 dan 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Syahirul

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com