JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

DMFI Desak Pemkot Solo Buat Regulasi Larangan Konsumsi Daging Anjing

Ilustrasi Anjing. pixabay/pexels
   
Ilustrasi Anjing. pixabay/pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo membuat regulasi larangan konsumsi daging anjing. Hal itu dilakukan berdasarkan tingkat konsumsi daging anjing di masyarakat saat ini yang dinilai dalam tahap mengkhawatirkan. Terkait hal itu, mereka menggelar audiensi dengan Anggota Dewan, Kamis (9/5/2019), di kantor DPRD Kota Solo.

Perwakilan Dog Lover Solo, Mustikan mengungkapkan, pihaknya menemukan fakta di lapangan bahwa di tengah masyarakat telah ditemukan banyaknya pemilik anjing yang memeliharanya untuk diternakkan dengan ujung penjualan dagingnya untuk dikonsumsi. Selain itu, kasus anjing hilang dan diracun juga melatarbelakangi desakan tersebut.

”Kami sudah mencoba untuk mengedukasi mereka mengenai bahaya makan daging anjing. Namun mereka tetap saja mengkonsumsinya dengan alasan tidak ada larangan dari pemerintah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Sinergi dengan OJK dan BPRS Hikmah Khazanah, Lazismu Beri Santunan untuk 100 Guru di Solo

Sementara itu, Perwakilan Animal Friends Jogja, Among menunjukkan data bahwa Jawa Tengah termasuk provinsi bebas dari rabies. Namun bukan berarti rabies ini tidak akan muncul di kemudian hari.

“Apalagi dengan tingkat konsumsi daging anjing yang tinggi. Salah satu contohnya yakni di NTB, selama ini provinsi tersebut sudah dinyatakan bebas rabies. Namun bulan Februari lalu muncul kasus rabies di NTB. Sedangkan di Solo ini, pasokan anjingnya diperoleh dari Jawa Barat yang notabene disana belum bebas rabies,” terangnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (DPKPP) Surakarta Wenny Ekayanti mengaku telah melakukan pencegahan terkait konsumsi daging anjing ini. Upaya vaksinasi juga sudah dilakukan pemerintah agar kasus rabies tidak muncul di kota Solo.

Baca Juga :  Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Fungsional Sepanjang 22 KM Saat Mudik Lebaran 2024

”Memang kami juga sudah memantau ada enam titik yang menjadi tempat penyembelihan anjing ini. Namun kami tidak bisa bertindak karena secara regulasi, anjing bukan hewan ternak. Jika kami melakukan pemantauan di enam lokasi penyembelihan anjing ini, berarti kami membenarkan anjing menjadi hewan ternak,” tandasnya.

Kendati demikian, sejauh ini DPKPP hanya bisa melakukan pemantauan melalui lalu lintasnya melalui pos pemantauan yang ada di setiap perbatasan provinsi. Jika anjing ini berasal dari Jawa Barat pemantauannya di Brebes.

”Kami memang mengeluarkan sertifikat dan surat izin jual beli anjing. Namun bukan sebagai hewan konsumsi. Kami juga tidak bisa mengeluarkan sertifikat layak disembelih pada anjing, sebab anjing bukan hewan untuk dikonsumsi,” tukasnya. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com