JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Dua Remaja Begal Sadis Dibekuk Polisi di Kaligondang. Modusnya Pura-pura Monta Antar, Di Tengah Jalan Eksekusi Korban

Ilustrasi begal
   
Ilustrasi begal

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Kaligondang Polres Purbalingga berhasil membekuk dua pemuda begal yang melakukan aksi perampasan sepeda motor dan telepon genggam di wilayah Kecamatan Kaligondang.

Dua pelaku diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya. Kapolsek Kaligondang Iptu Mahudi saat memberikan keterangan pers, Kamis (9/5/2019) mengatakan pelaku yang diamankan yaitu GS (20), warga Desa Sinduraja RT 3 RW 3 dan AMI(20), warga Desa Sinduraja RT 1 RW 2 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Sedangkan korban kejahatan pelaku adalah Reza Supriandi (14), pelajar warga Desa Selakambang RT 3 RW 3 Kecamatan Kaligondang, Purbalingga.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Disampaikan Kapolsek bahwa pelaku melancarkan aksinya pada Minggu (5/5/2019) dini hari. Saat itu kedua pelaku mencegat korban beserta satu temannya yang mengendarai sepeda motor.

Pelaku meminta diantar ke Kaligondang. Namun pelaku GS yang mengendarai sepeda motor korban.

“Sesampainya di area persawahan Desa Brecek, Kecamatan Kaligondang, pelaku berhenti dan meminta telepon genggam korban. Pelaku juga mengancam akan mengeluarkan pisau. Mengetahui hal itu korban langsung lari. Sepeda motor Jupiter Z dengan Nomor Polisi R-2415-FL ditinggal dan dibawa kedua pelaku,” kata Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Anggota Polsek Kaligondang yang mendapatkan laporan kasus tersebut lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi.

Selanjutnya pelaku diamankan tanpa perlawanan berikut barang buktinya, Senin (6/5/2019).

“Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Mapolres Purbalingga. Keduanya dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 368 KUHP subside Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP. Ancaman hukumannya Sembilan tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com