JOGLOSEMARNEWS.COM Edukasi Akademia

FH UNS Gelar Kuliah Pakar Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Humas UNS
   
Humas UNS

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penyelesaikan sengketa tidak harus dilakukan melalui pengadilan. Inilah yang menjadi pokok pembahasan dalam Kuliah Pakar yang digelar oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.

Koordinator acara, Dr Emmy Latifah mengatakan bahwa selama ini mahasiswa dari FH UNS itu tahunya bahwa penyelesaian sengketa itu melalui pengadilan. “Ternyata di dunia internasional ada alternatif penyelesaikan sengketa di luar pengadilan salah satunya melalui Arbitrase,” terang Emmy.

Oleh sebab itu, dalam kuliah pakar ini, FH UNS menghadirkan dua narasumber yaitu Prof Jayems dari Asian International Alternative Dispute Resolution (AIADR) dan Prof Huala Adolf dari Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Emmy menambahkan melalui kuliah pakar ini bisa memberikan pandangan baru kepada mahasiswa bahwa Arbitrase dikemudian hari akan berkembang.

“Ada kesempatan baru untuk mahasiswa menjadi arbiter, mediator dan menjadi ahli-ahli di bidang penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Karena selama ini pola pikir lulusan hukum itu hanya menjadi hakim dan jaksa. Mereka lupa bahwa menjadi arbiter, mediator itu bisa menjadi profesi baru,” kata Emmy.

Selain itu, kuliah pakar ini juga untuk meningkatkan kegiatan internasionalisasi di FH UNS dengan mendatangkan pakar dan mengenalkan hal-hal yang berkembang di dunia internasional.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam Kuliah Pakar yaitu Prof Huala Adolf dari BANI menyampaikan bahwa di Indonesia transaksi belanja online mengalami peningkatan yang luar biasa. Berdasarkan data yang ada, lebih dari 93,4 juta penduduk Indonesia menggunakan internet. Lalu hampir 71 juta penduduk memegang telpon pintar.

“Dan generasi milenial sekarang ini, banyak yang melakukan transaksi belanja dengan online. Dan tiap tahun, perkembangannya luar biasa,” katanya.

Hanya saja, dalam belanja online tersebut, terkadang barang yang diterima tidak sesuai dengan gambar atau bahkan ketika sudah dibayar, barang tidak kunjung datang. “Kalau sudah begini komplin dimana? Karena hingga saat ini belum ada lembaga yang melindungi konsumen yang melakukan transaksi secara online,” ujar Prof Huala.

Maka dari itu, melalui kegiatan ini diharapkan FH UNS membuat inisiatif untuk membuat lembaga perlindungan konsumen yang melakukan transaksi melalui online. “Kalau diselesaikan melalui pengadilan itu repot, maka FH UNS perlu mencari solusi untuk menyelesaikan sengketa secara online ini,” katanya.

Sedangkan Prof Jayems dari Asian International Alternative Dispute Resolution (AIADR) mengatakan bahwa selain melalui pengadilan, penyeleseian sengketa bisa dilakukan melalui jalur Arbitrase. “Semoga melalui kuliah pakar ini mahasiswa bisa lebih paham mengenai bagaimana menyelesaikan sengketa di luar pengadilan,” kata Jayems. Triawati PP

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com