JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Hingga Subuh Lewat, Eggi Sudjana, Tersangka Kasus Makar Diperiksa Polisi

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama 10 jam lebih, hingga subuh lewat, tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Egi diperiksa polisi karena dianggap telah menyerukan gerakan people power yang berpotensi menggulingkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Aktivis yang pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Timur itu memasuki ruang pemeriksaan pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut pantauan di lapangan, Eggi belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan hingga Selasa (14/5/2019) pukul 05.00 WIB.

Di luar ruang pemeriksaan, sejumlah pendamping Eggi dan belasan anggota tim kuasa hukum masih terlihat menunggu.

Baca Juga :  Selain Megawati, Ternyata MK Juga Terima Amicus Curiae BEM Fakultas Hukum dari 4 PTN di Indonesia

Mereka sesekali terlihat seliweran di lorong kompleks Direktorat Reserse Kriminal Umum, toilet, dan ruang tamu.

Kuasa hukum Eggi, Pitra Romadoni mengatakan, pemeriksaan masih berlanjut hingga lepas subuh.

“Iya (masih diperiksa),” ujarnya dalam pesan pendek.

Sebelum diperiksa, Eggi sempat memberikan keterangannya kepada wartawan. Ia mengatakan siap menghadapi pemeriksaan.

Berbekal Alquran, ia menyebut pemeriksaan tersebut menjadi peluang untuk mengungkap keadilan.

“Ini entry point supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak,” ucapnya.

Saat tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.30 WIB, Eggi tampak mengenakan pakaian berwarna putih. Ia juga memakai penutup kepala mirip peci berwarna hitam.

Eggi sebelumnya dilaporkan oleh Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center atau Pro Jomar. Ia dilaporkan lantaran diduga melanggar Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penghasutan.

Baca Juga :  Gunung Ruang Meletus 828 Warga Dievakuasi

Dalam penetapan sebagai tersangka, pasal yang mengenainya berubah menjadi Pasal 107 KUHP.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono beberapa waktu lalu menyatakan bahwa penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka telah mengacu pada keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti.

“Ada bukti permulaan (dalam kasus Eggi Sudjana ini) seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, petunjuk dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan-pemberitaan di media,” katanya di Polda Metro Jaya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com