JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Ijtima Ulama Pendukung Prabowo Ternyata  Pasang Target  untuk Mendiskualifikasi  Jokowi-Ma’ruf

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ijtima ulama  Jilid 3 pendukung pasangan Capres 02, Prabowo Subianto ternyata memasang target untuk mendiskualifikasi  pasangan  Caprea 01, Jokowi-Ma’ruf Amin.

Target itu bisa dicapai jika mereka bisa mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  membuktikan adanya kecurangan di pemilihan presiden 2019.

“People power itu gerakan masa untuk mendorong supaya Bawaslu menggunakan kewenangannya membuktikan dan memeriksa berbagai kecurangan,” kata Munarman dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (1/5/2019l di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Munarman yang juga juru bicara Front Pembela Islam tak hadir sendiri. Ia datang bersama ahli hukum  Abdul Khair Ramadan. Menurut Munarman, sesi pemaparan aspek hukum ini melanjutkan pembahasan sesi sebelumnya, yang membahas bukti dan data kecurangan di pilpres.

Baca Juga :  PPP dan TPN Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan PHPU di MK Hampir Bersamaan

Ada lima jenis sengketa pemilu dan proses hukumnya yang dibahas Munarman dan Abdul Khair Ramadan. Dari sana, mereka mengambil kesimpulan bahwa sengketa yang melibatkan kecurangan, yang merupakan ranah Bawaslu, merupakan yang paling terasa di pemilu ini.

“Karena kita nilai berdasarkan sesi sebelumnya ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Tadi maka menurut Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017, terutama pasal 463. Maka itu saluran penyelesaiannya diadukan pada Bawaslu,” kata Munarman.

Bawaslu akan didorong untuk membuktikan bahwa kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif memang dilakukan oleh pasangan calon presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Jika sudah dibuktikan Bawaslu, kata Munarman, maka Komisi Pemilihan Umum tinggal mengeksekusi sanksinya saja.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

“Menurut ayat 4 dan ayat 5 itu, (sanksinya) adalah diskualifikasi. Pembatalan pasangan calon kalau bahasa Undang-undangnya. Itu sanksi terberat,” kata Munarman.

Ia berujar langkah ini sudah sesuai dengan mekanisme Undang-undang dan bukan bentuk makar. Ia menilai hal ini sudah sangat konstitusional.

“Sehingga tuntutan kita sekarang mengarah pada pembatalan pasangan calon. Yaitu pembatalan pasangan calon 01,” kata dia.

Sekitar pukul 16.30 WIB, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ikut bergabung di Ijtima Ulama ini.

Ia didampingi oleh Dewan Penasehat Partai Amanat Nasional Amien Rais, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Sohibul Iman, dan Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com