JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Istri Tak Sanggup Melayani, Pria Paruh Baya Nekat Setubuhi AnakTetangga Berusia 13 Tahun Hingga Hamil

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KUDUS, JOGLOSEMARNEWS.COM – NT (49) warga Kecamatan Dawe diringkus Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kudus. Pasalnya pria paruh baya itu terbukti melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi sekitar bulan April 2018 sampai bulan Juni 2018 di dalam kamar korban NH (13) yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Kudus AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto mengungkapan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Kudus menjelaskan, pelaku ditangkap pada hari Senin (29/4/2019) sekira pukul 12.30 WIB saat sedang berada di rumah.

“Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari SM (62) yang merupakan ayah kandung korban,” ungkapnya.

Usai mendapatkan laporan dari ayah korban, Tim langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Tidak membutuhkan waktu yang lama untuk mencarinya dan pelaku ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Empat Pria Setengah Mabuk Aniaya Pemilik Café di Semarang Diringkus Polisi

“Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Kudus,” terang Rismanto dihadapan awak media.

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu celana short pendek warna ungu, satu baju lengan pendek warna coklat motif, satu celana dalam warna krem, satu miniset warna orange dan satu karpet motif abjad warna orange.

Sementara itu, Pelaku menuturkan nekat melakukan perbuatannya lantaran istrinya tidak mampu menuruti kebutuhan biologisnya karena sakit-sakitan.

“Dia (istri pelaku) dingin, kalau saya ajak hubungan intim sering menolak,” ucapnya.

Seperti diketahui, peristiwa yang dialami oleh korban NH baru diketahui oleh ayahnya ketika korban mengeluhkan sakit perut yang kemudian oleh sang ayah dibawa ke tukang pijit akan tetapi jawaban dari tukang pijit tersebut bahwa korban sedang hamil.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Lantas korban diajak ke Puskesmas Dawe untuk memastikan kondisinya, ternyata benar korban sedang hamil.

“Mendapatkan kabar tersebut, ayah korban langsung bertanya kepada NH tentang kejadian yang dialaminya, lalu melaporkan kejadian ke Polres Kudus,” ungkap Kasat Reskrim.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI NO.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” pungkasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com