JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jelang Pemeriksaan, Bachtiar Nasir Dicekal ke Luar Negeri

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penceramah sekaligus eks Ketua GNPF  MUI, Bachtiar Nasir dicekal ke luar negeri oleh pihak kepolisian.

Surat pencekalan tersebut tengah diajukan Bareskrim Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Ya betul (dicekal keluar negeri). Surat permohonan sudah dibuat dan dikirim ke Direktorat Jendral Imigrasi,” kata Kabiro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi,  Jumat (10/5/2019).

Dedi mengatakan, pencekalan dilakukan untuk proses pemeriksaan ketiga yang dijadwalkan pada 14 Mei mendatang. Bachtiar Nasir akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Baca Juga :  Ketum PPP Hadir di Halalbihalal Golkar, Isyarat Gabung Kubu Prabowo?

Dedi pun mengimbau agar Bachtiar Nasir memenuhi panggilan penyidik dan tidak bepergian, apalagi hingga ke luar negeri.

Jika Bachtiar Nasir tidak menghadiri panggilan tersebut, kata dia, akan ada upaya penjemputan paksa dari pihak kepolisian.

“Karena dibutuhkan keterangan beliau dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus TPPU,” ucap Dedi.

Baca Juga :  Tim Hukum Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Ini 5 Pelanggaran Fatal dalam Pilpres 2024

Seperti diketahui Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dari rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Bachtiar Nasir mangkir dalam panggilan pertama. Menurut kuasa hukum Bachtiar, Nasrulloh Nasution, kliennya tak bisa hadir karena telah memiliki jadwal yang lain.

“Jadi kami selaku kuasa hukum menyampaikan penundaan terhadap Bachtiar Nasir,” kata Nasrulloh melalui video beredar, Rabu (8/5/2019).

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com