JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Jokowi Bilang, Perijinan di Daerah Sampai Pusat Ruwet, Darmin Singgung OSS

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pengajuan izin di Indonesia saat ini masih ruwet.

Bahkan, kata Jokowi, perizinan yang berbelit-belit tidak hanya terjadi di level pemerintah daerah, tetapi juga di pemerintah pusat.

“Contoh saja, izin pembangkit listrik baik uap angin, panas bumi semuanya ruwet, ruwet, ruwet. Sudah 5 tahun di situ saya cek, ada 250 izin ngga mungkin bisa selesai 3 tahun, siapa yang kuat?” kata Jokowi dalam pidatonya pada acara Musrenbangnas di Hotel Shangri La, Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).

Jokowi menjelaskan untuk mengatasi persoalan itu, dirinya akan terus melakukan penyederhanaan kelembagaan, selain juga memotong banyak izin yang dianggap tidak efektif.

Selain itu, penyederhanaan itu akan dilakukan untuk memangkas biaya yang sering membengkak.

Baca Juga :  Sejak Pilpres 2004 Hingga 2024, MK Selalu Tolak Gugatan Pilpres, Prabowo Cetak ‘Hattrick’ Ditolak MK, Kini Kondisi Berbalik

Menjawab kegundahan Presiden tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan mengenai pelaksanaan sistem perizinan terintegrasi atau Online Single Submission atau OSS.

Menurut Darmin, diterapkannya OSS merupakan salah satu cara pemerintah untuk mempermudah perizinan yang masih rumit.

“Saya ingin sapa Walikota, Bupati, Gubernur mengenai OSS. Ini adalah upaya pemerintah untuk menyelesaikan kerumitan perizinan yang tadi dikeluhkan Presiden Jokowi,” katanya.

Darmin melanjutkan sistem perizinan saat ini memang telah direformasi secara besar-besaran, salah satunya melalui OSS.

Kendati demikian, hal ini belum bisa dilakukan untuk perizinan di sektor pertambangan dan keuangan. Dua hal ini sulit untuk dilakukan secara terintegrasi sebab ada hal khusus yang perlu dilakukan.

Misalnya, untuk izin pertambangan, jika ingin dilakukan secara terintegrasi lewat online maka, diperlukan informasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di level kota, kabupaten hingga provinsi.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Sayangnya, daerah-daerah yang memiliki RDTR saat ini masih sedikit. Darmin mengatakan hanya ada 50 daerah yang memiliki RDTR di level kabupaten dari 514 kabupaten/kota.

“Padahal kalau gak ada RDTR, izin lokasi enggak akan bisa diberikan, karena itu perizinan terpaksa harus dilakukan offline,” kata Darmin.

Karena itu, Darmin berpesan kepada kepala daerah untuk segera menyusun RDTR di masing-masing daerah terutama yang belum memiliki. Dengan cara ini, maka perizinan yang rumit bagi izin usaha terutama di sektor pertambangan bisa menjadi lebih mudah dan cepat.

“Nah karena itu, kami mendorong daerah supaya mempercepat RDTR ini tolong di follow up supaya kita bisa segera menjalankan OSS itu secara online betul,” kata Darmin.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com