JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kajari Sragen Geber Babak Baru Kasus Dugaan Penyimpangan Proyek SID 196 Desa. Bidik Sejumlah Pihak Untuk Diperiksa

Syarief Sulaeman. Foto/Istimewa
   
Syarief Sulaeman. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Hampir setahun mengambang tanpa kejelasan, kasus dugaan penyimpangan pengadaan proyek komputer sistem informasi desa (SID) di 196 desa di Sragen bakal memasuki babak baru.

Di bawah pimpinan Kejaksaan Negeri Sragen di bawah Kajari Baru, Syarief Sulaiman, Kejari mulai menyiapkan celah baru untuk melanjutkan penanganan kasus tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaiman saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/5/2019). Ia mengatakan saat ini salah satu fokus Kejari adalah menyelesaikan kasus tunggakan dari pimpinan sebelumnya. Salah satunya kasus SID yang melibatkan 196 desa dengan anggaran hampir Rp 3,92 miliar.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

“Kami akan mulai kembali dengan menelaah lagi apa-apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Kita akan mulai dengan konstruksi baru,” paparnya didampingi Kasie Pidsus, Agung Riyadi.

Sementara, Agung menguraikan pihaknya sudah mengawali dengan melanjutkan pemeriksaan sejumlah pihak. Di antaranya dari pihak rekanan penyuplai komputer ke desa-desa, hingga pihak distributor.

Mereka sudah dimintai keterangan Secar bertahap beberapa waktu terakhir. Pemeriksaan itu guna melengkapi dan melanjutkan pemeriksaan Kades-kades yang sudah dilakukan oleh penyidik sebelumnya.

Baca Juga :  Dagang Ciu di Bulan Ramadhan, Warga Sambungmacan, Sragen Dirazia Polisi, 3 Botol Miras Disita

“Masih berlanjut dan SID jadi salah satu fokus kita. Kita sudah memeriksa lagi pihak rekanan. Distributor juga sudah. Nanti masih ada yang kami panggil lagi. Siapa, sementara belum bisa kami sampaikan,” tuturnya.

Kajari dan Kasie Pidsus menegaskan penanganan kasus itu dipandang penting untuk sesegera mungkin memberikan kepastian hukum terkait kasus itu.

Terlebih dari kesimpulan awal penanganan tim periode sebelumnya, sempat menyampaikan sudah ada peristiwa pidana dalam kasus itu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com