JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kapolri: People Power Tanpa Aturan Sama Dengan Makar!

Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto/Tempo.Co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan, bila aksi people power tetap dilaksanakan tanpa menjalankan aturan, bisa dianggap sebagai tindakan makar.

Karena itu, jelas Tito, polisi akan mengambil langkah hukum untuk orang-orang yang terlibat dalam people power.

Namun ujar Tito, Polisi baru akan mengambil tindakan tegas jika pengerahan massa tidak sesuai aturan.

People power itu mobilisasi umum. Harus ada mekanismenya,” ujar Tito di Gedung DPD RI, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Rencana aksi people power itu pertama kali dilontarkan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais saat aksi 313 di depan kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta pada Minggu (31/3/2019).

Baca Juga :  Paslon Anies-Cak Imin Resmi Serahkan Gugatan Hasil Pilpres 2024, Ini Respons MK

Aksi 313 itu menuntut agar KPU menjalankan pemilihan umum 17 April 2019 dengan jujur dan adil.

Polisi akan menjerat mereka dengan Pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, aksi itu akan dianggap sengaja untuk menggulingkan pemerintah yang sah.

Tito menjelaskan, jika ingin menggelar aksi, maka perwakilan massa tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada polisi.

Pemberitahuan itu memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

Baca Juga :  Tak Ingin Partai Ka’bah Hilang Karena Operasi Politik Jokowi, Ini yang Dilakukan PDIP

Pemberitahuan itu juga harus diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai.

Dalam rangkaian pengamanan antisipasi aksi people power, polisi pun telah menyiapkan sejumlah langkah.

Salah satunya adalah pengerahan pasukan Brigade Mobil (Brimob) Nusantara ke Jakarta dalam rangka melakukan pengamanan karena akhir dari rangkaian pemilu termasuk penetapan hasil akan berpusat di Jakarta.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com