JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Dugaan Pelanggaran Bupati Sragen, Begini Keputusan Akhirnya! 

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
   
Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus dugaan ketidaknetralan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dengan pose satu jari sebelum Pemilu lalu, sudah mencapai keputusan. Seperti banyak diprediksi, kesimpulan akhir dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan kasus itu dihentikan.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo, Sabtu (11/5/2019). Kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Budhi mengatakan kasus bupati pose satu jari itu memang sudah dihentikan.

Baca Juga :  Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Ketua Umum Gribranholic Sudirman Dukung Prabowo Gibran Menuju Indonesia Emas

“Dasarnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran kode etik sebagai kepala daerah. Karena laporan dari pelapor menyoal dugaan pelanggaran kode etik,” paparnya.

Menurut Budhi, kesimpulan itu diputuskan melalui hasil kajian dan pleno yang sudah digelar beberapa waktu lalu. Keputusan itu juga sudah dikonsultasikan dengan Bawaslu Provinsi Jateng.

Baca Juga :  Harga Gas Melon di Sragen Naik 100% Jadi Rp 30.000 Selama Idul Fitri, Politikus Nasdem Bongkar Penyebabnya

Menurut Budhi, yang dipersoalkan oleh pelapor memang bukan soal pidana pemilu atau yang lain. Namun karena dugaan pelanggaran kode etik.

Hasil itu juga sudah dikirimkan ke pelapor, terlapor maupun dipampang di pengumuman Bawaslu. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com