JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kasus Kasda Sragen, Mantan Bupati Agus Resmi Gugat Kajari. Sebut Penetapan Tersangka Tak Berdasar Hukum 

Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jas dan Partners, Zam Zam Wathoni dkk bersama aktivis Komppas seusai menyerahkan berkas gugatan praperadilan mantan bupati Sragen ke PN Sragen, Senin (20/5/2019). Foto/Wardoyo
   
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Jas dan Partners, Zam Zam Wathoni dkk bersama aktivis Komppas seusai menyerahkan berkas gugatan praperadilan mantan bupati Sragen ke PN Sragen, Senin (20/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman melakukan perlawanan hukum dengan menggugat praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus Kasda. Melalui tim kuasa hukumnya, Agus resmi menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (20/5/2019).

Berkas permohonan gugatan diajukan oleh tim dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Sragen. Belasan aktivis dari Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) yang selama ini menyoroti kasus Kasda.

Berkas gugatan diserahkan oleh tiga advokat dari Jas dan Partners masing-masing, Zam Zam Wathoni, Dita Wahyu Wijayanti dan Amriza Khoirul Fachri.

Seusai menyerahkan berkas, Zam Zam mengatakan kliennya secara resmi sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus Kasda oleh Kejaksaan Negeri Sragen.

Gugatan diajukan dengan alasan Pasal 77 KUHAP di mana tim penasehat hukum melihat bahwa perkara Kasda sejak awal tidak dikonstruksikan dengan dakwaan penyertaan.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

Kemudian penetapan tersangka itu juga dinilai tidak berdasar hukum dan bukti-bukti hukum, tidak sah dan lebih bernuansa politis serta pelampiasan dendam tanpa sebab dan alasan.

“Bagaimana bisa kejaksaan mencari atau menetapkan Saudara Agus sebagai tersangka baru. Karena perkara Kasda Sragen sudah inkrah, sudah selesai dan putusan sudah dieksekusi semua. Karena itulah kami melakukan perlawanan dengan menggugat praperadilan Kejari Sragen. Yang kita gugat Kajari Sragen,” paparnya kepada wartawan.

Setelah menyerahkan berkas gugatan, Zam Zam mengatakan pihaknya tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari Pengadilan Negeri Sragen. Biasanya dalam waktu tiga hari pihak PN akan menerbitkan penetapan hakim dan jadwal sidang.

Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Rumodar membenarkan adanya pengajuan permohonan gugatan praperadilan dari mantan Bupati Sragen terhadap Kajari Sragen. Dari hasil pemeriksaan, berkas dinyatakan sudah memenuhi syarat.

Baca Juga :  Geger Warga Sragen Beli Mobil Baru Isi Bahan Bakar Dexlite di SPBU Jetak Sidoharjo Sragen Mesin Langsung Rusak, Komsumen Curigai Jual Dexlite Tidak Asli

“Selanjutnya, nanti Pak Ketua (PN) akan segera menunjuk hakim setelah itu hakim akan menetapkan jadwal sidang. Selanjutnya jadwal hari sidang itu akan diberitahukan kepada pihak pemohon. Biasanya satu hari sudah ditetapkan hakimnya, besok sudah tahu kapan sidangnya,” tukas Abdul.

Seperti diberktakan, Kejari Sragen menetapkan Agus Fatchur Rahnan sebagai tersangka baru Kasda pada 6 Desember 2018 setelah kasus yang memenjarakan Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono dan 4 pejabat Sragen itu inkrah pada 2013.

Setelah penetapan tersangka, Kajari Sragen Muh Sumartono, Kasie Pidsus Adi Nugraha, Kasie Intel Widya Harri Sutanto kemudian satu persatu pindah tugas tak lama sesudah itu. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com