JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kasus Video Provokasi Kerusuhan 22 Mei, Pelaku Mengaku Hanya Buat Lucu-lucuan Saja

   
Dua pelaku pembuat video berisi imbauan melawan gas air mata dengan tai, Heru Widiyantoro dan Dwi Septiyanto saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 27 Mei 2019. Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Heru Widiyantoro, (32) tak menyangka jika video berisi imbauan melawan gas air mata dengan kotoran akan menyebar. Dia mengaku tidak berniat untuk menjelekkan aparat kepolisian saat membuat video tersebut.

“Saya benar-benar tidak sengaja, merekam dan menyebar video itu. Saya hanya tadinya untuk di grup internal untuk lucu-lucuan, saya tidak menyangka akan viral seperti ini,” kata Heru di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Senin, (27/5/2019).

Dalam video tersebut, Heru Widiyantoro terlihat mengenakan jaket ojek online Grab dan helm. Dia membuat video bersama pelaku lain bernama Dwi Septiyanto (26).

Dalam penyelidikan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir ojek online sebenarnya adalah Dwi Septiyanto. Heru adalah pengangguran.

Kepada wartawan, Heru mengaku spontan menggunakan atribut ojek online. “Saya spontan saja, ada di stang saya pakai,” kata dia.

Baca Juga :  Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK, Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran

Dalam video tersebut, Heru mengatakan, “Buat kawan-kawan ya, yang masih punya stok pajangan tai yang gede-gede, yang belum pada berak ya. Tolong dibungkusin di plastik, percuma kita gak bisa ngelawan pakai batu, pake perasaan, gak bisa. Dia pakai gas air mata, kita harus pakai tai yang gede-gede,” kata dia dalam video. “Harus pakai ini, tai kemarin yang sudah keras, yang dua hari belum dikeluarin,” Dwi kemudian melanjutkan.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap keduanya pada Ahad, 26 Mei 2019. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Timur dan Bekasi.

“Dua orang ini melakukan provokasi melalui media sosial Facebook, Instagram maupun Whatsapp,” kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi pers di kantornya, Senin, 27 Mei 2019.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo-Surya Paloh Sinyal Hak Angket Bakal Layu Sebelum Berkembang

Hengki mengatakan kedua pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh atau tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI dan Polri. Keduanya diketahui membuat video itu di Kawasan Slipi, Jakarta Barat saat kerusuhan 22 Mei.

Hengki mengatakan para pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata dia.

Dalam video tersebut, keduanya memang tidak menyebutkan instansi Polri atau TNI secara langsung. Namun Hengki tetap meyakini keduanya telah memenuhi unsur pidana. Hengki mengatakan polisi juga telah berkonsultasi dengan ahli bahasa soal masalah ini. “Bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas, dalam hal ini Kepolisian, sedangkan yang melakukan pengamanan ada TNI juga,” ujarnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com