JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kedua Kubu Diimbau Turunkan Baliho Kemenangan, Baliho Prabowo Masih Terpasang

tempo.co
   

BOGOR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bawaslu memberikan imbauan untuk menurunkan baliho ucapan kemenangan untuk Capres no urut 01 dan 02.

Namun hingga kini, baliho Prabowo masih tergantung di kompleks Limus Pratama Regency, Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Herdy mengatakan penindakan terhadap baliho Prabowo-Sandiaga itu dalam kajian oleh instansi terkait.

“Kami masih menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan,” kata Herdy, Senin (6/5/2019).

Herdy mengatakan, dalam kasus penertiban baliho raksasa di komplek Limus Pratama Regency didasarkan atas Peraturan daerah Kabupaten Bogor No. 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut disebutkan, sebelum dilakukan penurunan paksa, diperlukan surat peringatan satu hingga tiga.

Baca Juga :  TPN Ganjar-Mahfud Serahkan Bukti Tambahan Sebanyak 15 Kontainer ke MK

“Dalam pasal 25 perda tersebut peringatan dilakukan oleh perangkat daerah teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, jadi kami ya hanya menunggu saja limpahan dari dinas teknis,” kata Herdy.

Herdy mengatakan, Satpol PP hanya menjadi instansi penegak perda yang dinilai adanya pelanggaran dari intansi teknis.

“Kalau ada pelanggaran dari instansi yang berwenang, dilimpahkan ke kita, baru kita bergerak,” kata Herdy.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irfan Firmansyah mengatakan, terlepas dari peraturan daerah maupun peraturan tentang pelaksanaan pemilu, dirinya meminta agar masyarakat sebaiknya dapat saling menahan diri.

“Ya ini sifatnya persuasi ya, harusnya masyarakat menahan diri dulu lah, jangan melakukan hal-hal yang bisa menjadi provokasi,” kata Irfan.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Irfan mengatakan, hal ini sebenarnya telah diatur dalam surat edaran Bawaslu RI bernomor S-0904/K.BAWASLU/PM.00.00/4/2019 tertanggal 30 April 2019 .

Surat itu telah dibahas bersama pemerintah daerah Kabupaten Bogor dan juga telah disampaikan oleh seluruh partai politik.

“Ya kita sih mengacu ke surat edaran Bawaslu RI tertanggal 30 April 2019 aja, yang salah satunya berisi peserta pemilu tidak melakukan deklarasi kemenangan sebelum ditetapkan secara resmi berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” kata Irfan.

Irfan mengatakan baliho Prabowo – Sandiaga di daerah Cileungsi ini bila dibiarkan akan memicu munculnya baliho atau spanduk serupa di tempat lain. Bila tidak diantisipasi, Bawaslu khawatir baliho tersebut akan menyebabkan gesekan di masyarakat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com