JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kejahatannya Terbongkar, Ganjar Akhirnya Dibekuk Polisi. Ternyata Terlibat Jual Beli Bahan Peledak

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Petugas Polsek Karanganyar berhasil mengamankan seorang pria bernama Ganjar Wilujeng (22). Pasalnya ia tertangkap basah menjual bubuk mercon/bubuk mesiu  di Jl. Karanganyar-Karangggayam, Kamis (16/5/2019) malam.

Kapolres Kebumen melalui Kasubbag Humas AKP Suparno mengatakan, keberhasilan petugas dalam mengamankan beberapa kilo bubuk mercon siap pakai ini, berkat informasi dari Facebook.

“Dari informasi itu, petugas berpura-pura menjadi seorang pembeli bubuk mercon. Melalui percakapan inbok yang ada di facebook kemudian berlanjut chatting lewat Whatsapp (WA). Kemudian Anggota berjanji ketemu di Jl. Karanganyar-Karanggayam,

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

dari situ petugas berhasil mendapatkan barang bukti dan kemudian menangkap tersangka,” ujar Kapolsek Karanganyar AKP Mawakhir dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Ia menyebutkan, tersangka penjual obat mercon tersebut diketahui berdomisili di Dusun Kayuapu, Desa Adikarso, RT 01 RW 02, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, sepeda motor merk Honda Beat warna putih, Nopol AA 4294 SJ.

Empat kilogram bubuk mesiu/obat mercon yang dikemas dalam 6 buah plastik. Enam kertas sumbu mercon, dan Satu buah Handphone merk Xiaomi.

Baca Juga :  Lakukan Balapan Liar di Ungaran, Puluhan Pemuda Dihukum Menuntun Motor Mereka ke Polres Semarang

Sementara itu tersangka Ganjar Wilujeng mengaku nekat menjual obat mercon ini karena tergiur keuntungan yang cukup besar. Apalagi selama bulan Ramadhan hingga Lebaran mendatang permintaan obat mercon cukup tinggi.

“Menjelang Lebaran ini banyak pesanan, jadi saya nekad saja menjual obat mercon ini,” akunya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Kasubbag Humas menghimbau kepada Masyarakat Kebumen agar tidak menjual ataupun membeli bahan peledak. Sebab selain berbahaya juga dapat diancam hukuman seumur hidup, sebagaimana telah diatur dalam UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1). Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com