JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kemenkominfo Cabut Blokir, Warganet Diimbau Hapus Aplikasi VPN

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Blokir atau pembatasan akses di media sosial telah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Oleh karena itu, warganet diminta untuk segerea menghapus aplikasi virtual private network (VPN) di gawai mereka.

“Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau perangkat lain segera menghapus pemasangan aplikasi VPN agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna,” kata Kominfo dalam keterangan resmi, Sabtu (25/5/2019).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Kominfo pada pukul 13.00 WIB melakukan normalisasi pembatasan akses ke platform media sosial dan pesan instan sehingga pengguna bisa kembali mengirim dan menerima pesan berupa video dan gambar.

Menteri Kominfo Rudiantara kemudian berpesan agar warganet menggunakan Internet untuk hal-hal yang positif serta tidak menyebarkan hoaks.

“Ayo, kita perangi hoax, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi,” kata Rudiantara.

Virtual private network (VPN) semula dirancang untuk mengamankan transaksi dan jaringan. Aplikasi VPN menjadi populer setelah pembatasan akses ke media sosial diberlakukan, Rabu (22/5/2019).

Baca Juga :  Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Pengamat: PDIP Harus Punya Calon Internal yang Kuat

Warganet memasang VPN di perangkat mereka agar bisa mengakses media sosial. Namun, VPN gratis berisiko dimanfaatkan sebagai perangkat pengintai atau spyware untuk mencuri informasi dari pengguna.

Ahli keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya berpendapat, VPN yang berbayar lebih aman digunakan dibandingkan dengan VPN gratis karena dibuat oleh perusahaan yang bergerak di bidang keamanan siber.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com