JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kepala DPUPR Sragen Digugat Praperadilan, Bupati dan Wabup Tegaskan Siap Membayar Jika Kalah! 

Kondisi Jembatan Barong-Kemukus. Foto/Wardoyo
   
Kondisi Jembatan Barong-Kemukus. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Pemkab Sragen mengaku tak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan terhadap Kepala DPUPR Sragen atas kekurangan bayar kelanjutan proyek Jembatan Barong di Kemukus Sumberlawang, Sragen. Pemkab siap menunggu hasil gugatan yang diajukan PT Bima Agung Semarang senilai Rp 5 miliar.

Hal itu disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Wabub Dedy Endriyatno saat berbuka puasa bersama di pendapa rumdin bupati, Selasa (28/5/2019) petang.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati didampingi Wabub Dedy Endriyatno menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut. Bahkan Pemkab pun siap untuk membayar jika nantinya kalah dalam gugatan tersebut.

“Ya nanti dihadapi. Kita (Pemkab) siap,” papar Yuni.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya PT Bima Agung menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen lantaran pembayaran sisa pekerjaan senilai Rp 2,4 miliar belum dibayarkan sampai sekarang.

Baca Juga :  ASN Sragen Mendapatkan Layanan Penukaran Uang Baru dari Bank Indonesia Solo

Kuasa Hukum PT Bima Agung, Yoyok Sismoyo disela melayangkan gugatan di PN Sragen mengatakan, proyek senilai Rp 14,3 miliar pada 2106 lalu itu sudah diresmikan dan digunakan.

Bamun sampai saat ini sisa pembayaran belum dilunasi.

Budi Setyawan, pimpinan PT Bima Agung mengatakan upaya penagihan sudah berulangkali dilakukan. Namun Pemkab dan bupati tetap tak merespon dengan alasan takut membayar karena tak ada dasar hukumnya.

Sementara, Wakil Bupati Sragen Dedy Endriyatno mengaku menghormati upaya hukum yang dilakukan pihak rekanan. Dedy menyampaikan tidak masalah pihak rekanan melakukan gugatan karena justru akan memperjelas arah  kebijakan Pemkab Sragen.

Ia menegaskan jika putusan hukum mengharuskan membayar maka Pemkab akan mengajukan anggaran di perubahan atau APBD 2020. Karena selama ini Pemkab tidak berani untuk membayar sisa proyek, karena rekomendari BPK Badan Pemeriksa Keuangan ada kerugian negara jika Pemkab membayar.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Ini Justru akan memperjelas langkah kami. Kalau pun kami dinyatakan kalah kami siap membayar, dengan dasar putusan hukum itu,” ujar Dedy.

Di sidi lain Dedy berharap denda keterlambatan proyek yang masih terhutang rekanan senilai Rp 375 juta dapat dibayarkan, karena itu akan kembali ke kas daerah.

Disinggung anggaran Rp 2,4 miliar untuk membayar kekurangan rekanan, Dedy menyebut karena bukan proyek multi years maka baru akan diajukan di APBD perubahan dengan dasar putusan hukum. Kalau tidak bisa maka akan dianggarakan di APBD 2020 mendatang. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com