JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kepala DPUPR Sragen Digugat Praperadilan. Dinilai Rugikan Rekanan Hingga Rp 5 Miliar 

Pimpinan CV Bima Agung (kanan) bersama kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Sragen, Selasa (27/5/2019). Foto/Wardoyo
   
Pimpinan PT Bima Agung (kanan) bersama kuasa hukumnya usai mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Sragen, Selasa (27/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU PR) Sragen, Marija digugat peradilan atas kekurangan pembayaran proyek Jembatan Barong di Kemukus Sumberlawang tahun 2016 senilai Rp 2,4 miliar.

Gugatan diajukan oleh rekanan PT Bima Agung selaku penyedia jasa proyek tersebut, Budi Setyawan Lespenda. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa (27/5/2019).

Gugatan praperadilan itu dilakukan Budi dengan menggandeng kuasa hukum, Yoyok Sismoyo.

“Hari ini kami mendaftarkan secara resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala DPU PR Sragen yang kebetulan dijabat Pak Marija. Intinya ini gugatan wanprestasi atas proyek Jembatan Barong tahap 2 yang sudah selesai dan diresmikan, tapi sampai sekarang kekurangan Rp 2,4 miliar belum dibayarkan,” papar Yoyok didampingi Budi, seusai mendaftarkan gugatan di PN Sragen siang tadi.

Yoyok menguraikan gugatan praperadilan itu yang kedua dilakukan. Sebelumnya gugatan pernah diajukan bulan Februari 2018 dan ditolak.

Kali ini, pihaknya kembali melakukan upaya hukum dengan menggugat Kepala DPUPR selaku tergugat agar segera membayarkan kekurangan Rp 2,4 miliar itu kepada rekanan PT Bima Agung selaku pemohon gugatan.

Baca Juga :  Dua Kali Panen Padi Melimpah Dan Harga Jual Tinggi, Pemerintah Desa Bedoro Sragen Akan Menggelar Sholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qadir Assegaf. Bentuk Rasa Syukur Pada Allah

Ia mengatakan dasar gugatan itu adalah bahwa proyek Jembatan Barong itu faktanya sudah selesai dan sudah diresmikan oleh bupati pada 23 Mei 2018 silam.

Menurutnya, peresmian itu merupakan bukti pengakuan dari Pemkab bahwa pekerjaan sudah selesai, diakui dan diterima.

“Mungkin nggak kalau pekerjaan tidak diterima kemudian diresmikan? Maka dari itu karena sudah diresmikan, tolong lah kekurangan Rp 2,4 miliar itu sudah sewajarnya dibayarkan. Kami ini rakyat, perusahaan juga butuh makan, banyak karyawan juga. Lha kalau nggak dibayar, bagaimana nasib mereka,” urai Yoyok.

Lebih lanjut ia menguraikan proyek Jembatan Barong itu dibangun dengan dana Rp 14,680 miliar. Proyek itu memang sempat terlambat karena elevasi WKO meningkat dan crane beberapa kali tenggelam.

Menurutnya, upaya menagih lewat jalur normal maupun informal sudah berulangkali dilakukan namun hingga sampai digugat dan masuk persidangan, belum juga direspon oleh DPUPR.

“Kalau masalah keterlambatan pekerjaan ada mekanisme perpanjangan yang diatur Perpres 54/2010 dengan segala perubahannya. Adendum pun juga ada dan saat itu ada surat penetapan status kahar dari Sekda untuk dan atasnama Bupati. Tapi sewaktu kita tagih, alasan dari Pemkab dan bupati takut membayarkan karena tidak ada dasar hukumnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Harga Gas LPG 3 Kg di Sragen Naik Ugal Ugalan Per Tabung Tembus Rp 30000 Warga: Sudah Terjadi 1 Minggu Sebelum Lebaran Idul Fitri

Sementara, Budi Setyawan mengatakan akibat kekurangan bayar yang belum terealisasi, dirinya mengalami kerugian hampir Rp 5 miliar.

Kerugian itu terdiri dari kerugian materiil Rp 2,4 miliar yang belum dibayar, kemudian kerugian akibat munculnya denda sekitar Rp 500 juta akibat keterlambatan pembayaran.

Lantas, pengerjaan proyek itu juga banyak material yang hilang hingga crane yang tenggelam.

“Kerugian materiil yang nyata di lapangan sudah Rp 3,5 miliar. Lalu saya ditagih denda keterlambatan Rp 735 juta,” tutur Budi.

Panitera PN Sragen, Abdul Kadir Rumodar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan rekanan pelaksana Jembatan Barong terhadap Pemkab melalui Kepala DPUPR itu.

Menurutnya secara mekanisme, setelah gugatan terdaftar maka nantinya Ketua PN akan menunjuk majelis hakim dan jadwal sidang.

Mengingat gugatan masuk mendekati libur Lebaran, kemungkinan besar sidang akan dijadwalkan setelah libur Lebaran.

“Tapi nanti tetap ada mediasi dulu. Baru setelah tidak ada titiktemu akan berlanjut ke sidang,” tukasnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com