JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kesal 11 Ayamnya Mati, Pria Beristri Nekat Perkosa Nenek Tetangganya Sendiri. Korban Diperkosa Berulangkali Sebagai Ganti Ayam

Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda
   
Tersangka saat diamankan di Mapolres. Foto/Humas Polda

PURWOREJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Seorang pemuda asal Dukuh Boro Masjid, Kelurahan Boro Kulon, Banyuurip Purworejo, Jawa Tengah, Yuda Efendi (38) nekat memperkosa seorang nenek tetangganya.

Ironisnya, perbuatan bejat tersangka diakui dilakukan karena dongkol lantaran beberapa ayam peliharaannya mati diduga diracun oleh korban.

Tersangka yang juga memiliki istri ini menyatakan bahwa beberapa ayam peliharaannya mati lantaran diracun oleh korban. Sehingga muncul rencana untuk melakukan aksi kejinya terhadap korban.

“Ayam saya ada 11 yang mati, pasti diracun sama dia (korban) karena di tembolok ayamnya saya lihat ada kacang yang mungkin sudah dikasih racun. Ya saya jengkel, kalau dibilang nafsu ya nafsu, emang sudah saya rencana,” katanya.

Baca Juga :  Supra 125 Digasak Megapro Patah Jadi 2, Pengendara Tewas di Lokasi

Dari hasil penyidikan tersangka menyatakan bahwa korban ini telah meracuni ayam peliharaan milik tersangka. Untuk itu sebagai gantinya maka korban harus mau melayani nafsu tersangka.

“Karena korban menolak akhirnya korban diperkosa,” ungkap Kapolres Purworejo AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto Liestiyawan ketika menggelar pers rilis dilansir Tribratanews Polda Jateng, Rabu (8/5/2019).

Kasat Reskrim menambahkan aksi bejat tersangka dilakukan pada malam hari di rumah korban. Aksinya tersebut bahkan dilakukan lebih dari sekali pada bulan Maret 2019.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian di Alfamart Semarang Masih Buron Polisi

Karena merasa dilecehkan oleh tersangka, korban kemudian melapor ke polisi hingga akhirnya tersangka dibekuk di rumahnya oleh petugas beberapa hari lalu.

“Melakukannya malam hari di rumah korban. Setelah korban melapor akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya,” lanjutnya.

Dari kasus tersebut, petugas Reskrim Polres Purworejo mengamankan barang bukti berupa pakaian korban. Dan kini tersangka harus mendekam di dalam jeruji besi dan dijerat pasal 285 KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com