JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Korupsi Bantuan Alsintan, Penyidik Kejari Sragen Ungkap Uang Tebusan Rp 30 Juta Untuk Satu Mesin dan Terjadi Lebih Dari Satu. Sebut Bakal Ada Pengembangan! 

Berkas perkara kasus korupsi bantuan Alsintan untuk tersangka Sudaryo dan Apri masih dipelajari di atas meja Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo
   
Berkas perkara kasus korupsi bantuan Alsintan untuk tersangka Sudaryo dan Apri masih dipelajari di atas meja Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Senin (13/5/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen mengakui sudah menerima berkas perkara korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) APBN Dinas Pertanian Sragen dari penyidik Polres.

Namun dari hasil penelitian, masih ada kekurangan pada berkas sehingga harus dikembalikan ke penyidik kepolisian.

“Sudah kami terima beberapa waktu lalu dan masih dalam penelitian. Tapi memang masih ada beberapa unsur formil dan materiil yang kurang. Temuan itu sudah kami diskusikan dengan Pak Kajari. Tidak banyak sih, hanya beberapa,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaiman melalui Kasie Pidana Khusus Agung Riyadi, ditemui JOGLOSEMARNEWS.COM , Senin (13/5/2019).

Baca Juga :  Polda Jateng Gunakan Helikopter Untuk Pengecekan Persiapan Mudik Lebaran 2024 Dan Mendarat di Polres Sragen Cek Kesiapan Anggota

Menurut Agung, berkas nantinya akan dikembalikan dengan petunjuk untuk dilengkapi. Kekurangan itu juga sudah dikoordinasikan dengan pihak penyidik Polres Sragen.

“Sudah kami kasih P-18. P-19-nya kita kirim minggu ini,” jelasnya.

Agung menguraikan berkas kasus korupsi bantuan mesin pertanian itu diterima dalam dua berkas untuk dua tersangka, Sudaryo dan Setyo Apri Surtitaningsih.

Berkas mereka displit menjadi dua berkas dan kekurangan ada pada kedua berkas itu. Ia menguraikan dari berkas yang dipelajari, bantuan Alsintan dalam kasus ini sebenarnya sangat banyak dan penerimanya juga banyak.

“Ada kemungkinan tidak hanya terjadi pada obyek alsintan yang diselidiki ini saja. Dari penyidik kemarin bilangnya mau ada pengembangan. Ya kami tunggu saja,” kata Agung.

Baca Juga :  Viral Dexlite Abal-abal di Sragen Ternyata Dialami Juga oleh Anggota DPRD Tulungagung, Mobilnya Langsung Ndongkrok di Bengkel 3 Hari

Ia menggambarkan dalam kasus korupsi bermodus pungli terhadap bantuan Alsintan ini, yang terjadi harusnya mesin bantuan sesuai daftar penerimanya kelompok tani A, akan tetapi karena tak sanggup membayar sogokan atau tebusan, akhirnya mesin dikasihkan kepada B.

“Uang tebusannnya dimintai Rp 30 juta oleh tersangka. Tapi macam-macam nariknya, karena bantuannya lebih dari satu. Ada juga satu Poktan menerima berkali-kali. Di 2015 dapat, 2016 juga, 2017 juga dapat. Makanya sebenarnya kasus ini bisa jadi cukup banyak terjadi karena jumlah bantuannya juga banyak,” pungkasnya. Wardoyo

 

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com