JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Kosek Motor Balap Liar, Polsek Bojongsari Banjir Pujian dari Masyarakat 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM Anggota Polsek Bojongsari,  Polres Purbalingga mengamankan dua unit sepeda motor tidak standar atau protolan yang ditemukan di jalan raya Desa Karangbanjar, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga.

Hal itu dilakukan saat anggota Polsek Bojongsari melaksanakan patroli, Sabtu (10/5/2019) malam.

Kapolsek Bojongsari AKP Imam Hidayat mengatakan bermula saat anggota sedang melaksanakan patroli rutin mendapati informasi banyak pemuda mencurigakan nongkrong di pinggir jalan depan balai pertemuan Desa Karangbanjar. Mendapati informasi tersebut, patroli kemudian mendatangi lokasi.

“Saat patroli tiba di lokasi sejumlah pemuda yang sedang nongkrong berlarian meninggalkan lokasi. Namun petugas patroli berhasil mengamankan dua sepeda motor tidak standar berikut pemiliknya,” kata Kapolsek dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Disampaikan kapolsek bahwa dua sepeda motor tidak standar diamankan karena kondisinya protolan tidak ada kelengkapan. Dua sepeda motor yang diamankan yaitu jenis Yamaha Vega R dan Yamaha RX King.

Yamaha Vega menggunakan ban kecil, tanpa spion, tanpa lampu utama dan hanya memasang satu plat nomor.

Sedangkan sepeda motor RX King menggunakan ban kecil, tanpa lampu utama, tanpa spion dan tanpa plat nomor. Pemilik kendaraan juga tidak bisa menunjukkan surat kendaraan saat ditemukan.

“Karena kendaraan tersebut kondisinya protolan dan tidak dilengkapi surat-surat maka kita amankan ke Polsek Bojongsari, sedangkan pemiliknya kita lakukan pendataan identitasnya,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Persempit Ruang Gerak Aksi Tawuran hingga Balap Liar selama Ramadhan 2024 ini yang Dilakukan Aparat

Kapolsek menambahkan untuk pemilik kendaraan sudah kita perbolehkan pulang namun agar melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pemiliknya agar membawa surat kendaraan setelah kelengkapan sepeda motor dilengkapi. Setelah semuanya lengkap kendaraan baru bisa dikeluarkan.

Sementara itu, Tatang Saputra selaku Kades Desa Karangbanjar, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Bojongsari yang telah merespon cepat laporan dari masyarakat. Sehingga potensi gangguan keamanan bisa dicegah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polsek Bojongsari yang telah cepat merespon laporan dari masyarakat, semoga kehadiran polisi bisa menciptakan keamanan di wilayah Kecamatan Bojongsari,” ucapnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com