JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU Bisa Selesaikan Rekapitulasi Nasional Sebelum 22 Mei

Ilustrasi/tempo.co
   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Kendati ditarget maksimal selesai rekapitulasi nasional 22 Mei 2019,  namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakin dapat menyelesaikan pekerjaan itu lebih cepat.

Bahkan, Ketua KPU Arief Budiman menargetkan rekapitulasi suara tingkat nasional rampung, Minggu (19/5/2019).

Dikatakan, dari 34 provinsi di Indonesia, tinggal lima provinsi lagi dan satu pemilihan luar negeri yang belum diplenokan.

“Jadi besok kami akan menyelesaikan lima provinsi lagi,” kata Arief di gedung KPU, Jakarta, Sabtu (18/5/2019).

Lima provinsi tersebut adalah Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Riau dan Sumatera Utara. Sedangkan satu Panitia Pemilihan Luar Negeri yang tersisa adalah Kuala Lumpur.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional ini rencananya akan dimulai pukul 13.00 WIB.

Guna mempercepat penyelesaian rekapitulasi, KPU berniat menggelar rapat pleno di dua tempat secara bersamaan. Satu di auditorium lantai dua dan satu lagi di halaman KPU.

“Mudah-mudahan sesi siang bisa kami lakukan dua dokumen. Kemudian malam kami lakukan dua pleno, dua di panel bawah dan dua di panel atas,” ujarnya.

Arief menjelaskan jika besok rekapitulasi di semua provinsi dan PPLN tersisa bisa benar-benar selesai, pengumuman pemenang pemilu bisa dilakukan lebih cepat.

Baca Juga :  Sejarah Lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate & Kisah Inspiratif Ki Hadjar Oetomo

Seperti diketahui, regulasi yang ada mewajibkan rekapitulasi nasional selesai paling lambat 22 Mei 2019.

Setelah itu, KPU akan menunggu adanya pengajuan gugatan di Mahkamah Konstitusi selama tiga hari. Jika tidak ada gugatan, KPU bisa mengumumkan pemenang pemilu.

Meski begitu, Arief menjelaskan pihaknya tetap berpedoman pada jadwal yang ada, yaitu rekapitulasi selesai maksimal 22 Mei 2019.

“Setelah ditetapkan kami tunggu tiga hari, apa ada pengajuan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau tidak. Kalau ada, maka KPU harus tunggu sampai dengan keluar putusan MK,” ucapnya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com