JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

KPU Tolak Desakan Penghentian Situng, Ini Sebabnya

ilustrasi suasana Situng KPU/tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU sangat membantu peserta pemilu untuk mengakses formuluir C1 dalam bentuk soft file.

“Jadi Situng itu kebutuhan kita bersama kalau kita mau jujur, dan Situng dibuat KPU sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz.

Memang ia mengakui, banyak terjadi kesalahan saat proses input data dalam Situng di situs pemilu2019.kpu.go.id. Namun ia menyatakan pihaknya berkomitmen akan bekerja keras agar tidak ada kesalahan lagi.

Baca Juga :  Sampai Rabu, MK Telah Menerima 21 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

“Kami ikhtiar sebaik mungkin dengan kerja-kerja terbuka dan transparan,” kata Viryan di kantornya, Jakarta, Sabtu (4/5/2019).

Viryan menjelaskan, KPU membuat Situng agar proses rekapitulasi suara berlangsung secara transparan dan bisa dipantau oleh publik. Karena itu, ia menolak jika Situng harus dihentikan seperti yang disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca Juga :  Jimly Asshiddiqie Ajak Semua Pihak Move On dan Menerima Usai Putusan MK

“Situng akan dihentikan setelah (data) selesai di-entry, karena itu hak publik mendapatkan informasi,” kata Viryan.

Desakan agar Situng KPU dihentikan dilontarkan oleh Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad. Ia melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI karena dugaan kesalahan entri data yang dianggap merugikan pasangan calon Prabowo-Sandiaga. Ia juga mendesak Bawaslu agar menghentikan Situng KPU.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com