JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Lagi, Pelaku Penghinaan Kepala Negara Diringkus Polisi

teras.id
   

MEDAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Lagi, seorang warga pelaku penghinaan terhadap kepala negara berhasil diringkus oleh polisi Polres Pelabuhan Belawan.

Pelaku berinisial IPT (20), warga Uni Kampung Belawan, yang melakukan penyebaran video penghinaan tersebut. Penghinaan dilakukan melalui running teks di SPBU Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis SH.MH mengatakan tersangka yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Medan itu ditangkap berkat kerjasama dengan tim cyber Poldasu.

”Tersangka pelaku yang ditangkap ini diduga kuat sebagai penyebar video running teks Stasiun Pengisian Bahan Umum (SPBU) Jalan Marelan Raya, Pasar III KelurahanRenggas Pulau, Medan Marelan yang memuat harga minyak dan pada teks bagian bawahnya ada kata penghinaan kepala negara Jokowi dan Megawati Sukarno Putri, Kamis (24/5/2019) lalu sekira pukul 22.30 WIB,” ungkapnya.

Baca Juga :  Yakin Mafia Pemilu Tak Bisa Beli MK, Tim AMIN Optimistis Gugatan Pilpres 2024 Bakal Dikabulkan

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop.

“Berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang sebelumnya kita periksa, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, SH.

Kepada polisi tersangka mengatakan, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan dan melihat papan billboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga :  Diduga Catut Nama Dosen di Malaysia, Prof Kumba Akhirnya Mundur dari Jabatan Dekan FEB Unas

Lalu, ia dengan sengaja tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkanya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsap dan instagram serta sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

”Atas perbuatannya itu, tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE jo pasal 207 KHUP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelaku pembuat runing teks tersebut, Ikhwan mengatakan pihaknya terus melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap pelaku tersebut.  

www.teras.id

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com