JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Langgar Etika, Bawaslu Minta DKI Turunkan Baliho Kemenangan Jokowi dan Prabowo

   
Ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Sama-sama dinilai melanggar etika, baliho ucapan kemenangan baik untuk pasangan Jokoei-Ma’ruf maupun Prabowo-Sandiaga  diimbau untuk segera diturunkan.

Imbauan itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri. Dia mengatakan pemasangan spanduk atau baliho kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf dan  Prabowo-Sandi melanggar etika dan logika.

Alasannya, KPU masih melaksanakan penghitungan suara dan belum menetapakan pemenang.

“Maka tidak boleh ada ucapan-ucapan selamat kepada salah satu pasangan calon. Aturan KPU jelas penetapan pemenang dilakukan pada 22 Mei 2019,” ujar Jufri,  Senin (6/5/2019).

Jufri menjelaskan, Bawaslu RI sudah mengeluarkan surat edaran yang berisi imbauan kepada peserta Pemilu untuk menahan diri sebagai pemenang. Surat edaran itu dikeluarkan pada 30 April 2019.

Beberapa poin di dalam surat edaran tersebut adalah imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melakukan deklarasi kemenangan, tidak melaksanakan kegiatan perayaan kemenangan, dan tidak melakukan pemasangan alat peraga yang mengandung materi kemenangan sebelum ditetapkan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Menurut Jufri, ucapan selamat kemenangan boleh disampaikan secara pribadi, tidak di ruang publik. Contohnya, ucapan melalui papan bunga di rumah salah satu calon.

“Atau di Whatsapp mungkin,” kata dia.

Ihwal penurunan baliho atau spanduk klaim kemenangan untuk capres-cawapres 01 dan 02 yang dipasang di ruang publik, Jufri meminta Pemerintah DKI Jakarta bisa menggunakan aturannya sendiri. Jika lokasi pemasangannya melanggar aturan tata kota, ujar Jufri, pemerintah DKI dapat menurunkan baliho dan spanduk tersebut.

“Apakah lokasi pemasangannya melanggar Perda atau bagaimana? Kalau tempat pemasangannya melanggar, maka bisa menurunkan melalui Satpol PP,” kata dia.

Jufri mengimbau agar seluruh pihak menahan diri mengklaim sebagai pemenang. Menurut dia, spanduk dan baliho berisi klaim kemenangan akan menjadi provokator yang dapat mengakibatkan bentrok antarpendukung 01 dan 02.

Baca Juga :  Banjir dan Tanah Longsor di Bandung Barat, 9 Orang Hilang dan 300-an Warga Ngungsi

Selain itu, ujar Jufri, proses penetapan belum tentu usai bahkan setelah KPU mengeluarkan keputusan pada 22 Mei 2019.

“Kita juga belum tahu nanti di Mahkamah Konstitusi memutuskan ada pemungutan suara ulang atau tidak, khawatirnya nanti bila ada klaim-klaim kemenangan itu akan menggiring pemilih bila ada pemungutan suara ulang,” ujar dia.

Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Jakarta Timur Ahmad Syarifudin Fajar mengatakan jumlah spanduk ucapan kemenangan untuk kedua capres-cawapres semakin banyak di daerahnya.

Salah satu spanduk itu sempat terlihat di jembatan penyeberangan orang Cawang dan Kampung Melayu.

“Di dua JPO itu ada ulama mengucapkan selamat atas kemenangan pasangan Jokowi Ma’ruf,” kata Ahmad saat dihubungi, Sabtu (4/5/2019).

Sedangkan di beberapa lokasi, seperti di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, terbentang baliho kemenangan  Prabowo-Sandi.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com